KPK Dalami Ekspor Nikel di Kasus Aswad Sulaiman

784
Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Febri Diansyah

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi yang dilakukan mantan Bupati Konawe Utara (Konut) Aswad Sulaiman. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi seyogianya diperiksa sebagai saksi Aswad hari ini, Selasa (2/4/2019).

Heru Pambudi tidak menghadiri pemeriksaan tersebut. KPK kemudian mengirimkan surat panggilan pada Heru Pambudi untuk dapat menunjuk stafnya. Staf yang diutus Heru Pambudi adalah Bakti Tri Lestari.

“Sudah ditugaskan Bakti Tri Lestari untuk diperiksa sebagai saksi terkait pemberian Izin Kuasa Pertambangan Eksplorasi dan Eksploitasi serta Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dari Pemerintah Kabupaten Konut tahun 2007 – 2014,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah pada Selasa (2/4/2019).

Bakti Tri selaku staf Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan hadir memenuhi panggilan KPK. “KPK mengonfirmasi data ekspor produk tambang nikel terkait perkara ini,” imbuh Febri.

(Berita Terkait : Ditahan di Lapas Kendari, Proses Hukum Aswad di KPK Tetap Berjalan)

Sebelumnya, KPK menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka pada Oktober 2017. Aswad diduga menerima setoran uang dari sejumlah perusahaan tambang terkait perizinan pertambangan yang dikeluarkannya saat menjabat sebagai Bupati Konut. Bahkan uang dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan kepada Pemerintah Kabupaten Konut tersebut mencapai angka Rp13 miliar.

Tak hanya itu, akibat proses perizinan yang melawan hukum, negara mengalami kerugian sekurang-kurangnya Rp 2,7 triliun dari penjualan hasil nikel yang diduga diperoleh akibat proses perizinan tersebut. Dugaan korupsi yang dilakukan Aswad terbilang cukup besar dan sebanding dengan kasus lain yang ditangani oleh KPK.

Atas perbuatannya, Aswad dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (B)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini