KPK Dan Arbab Berdebat “Itik Berenang” di Sidang Praperadilan Bupati Buton

94
sidang praperadilan gugatan tersangka dugaan suap Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun
Arbab Paproeka (tengah) dan kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (sebelah kanan) berdebat "Itik Berenang" di didang praperadilan Bupati Buton di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2017).
sidang praperadilan gugatan tersangka dugaan suap Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun
Sidang : Arbab Paproeka (tengah) dan kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (sebelah kanan) berdebat “Itik Berenang” di sidang praperadilan Bupati Buton di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2017). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Itik berenang sempat menjadi perdebatan antara pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan saksi fakta Arbab Paproeka dalam sidang praperadilan Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) hari ini. Pasalnya berawal dari perkataan Akil Mochtar yang menyatakan “masa saya harus mengajari itik berenang” membuat Arbab merencanakan rekayasa untuk mendapatkan uang.

“Pada saat itu saya hanya menerjemahkan, itu bagaimana mengajari itik berenang sebagaimana kita berkreasi,” ujar Arbab dalam keterangannya dalam sidang praperadilan yang digelar di ruang sidang 6 PN Jaksel, Jalan Ampera Raya Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2017).

Berita Terkait : Arbab Paproeka Curhat Dalam Praperadilan, Kasus Umar Adalah Hasil Kreasi Kecilnya Yang Gagal

Kuasa hukum KPK Imam Akbar Wahyu mempertanyakan bagaimana bisa pernyataan Akil dapat membuat Arbab berpikiran untuk membuat siasat agar mendapatkan uang. “Terkait kalimat majas seperti ini, pemahaman saudara apakah itik tidak boleh berenang atau itik memang selalu berenang karena harus diajari berenang berkali kali,” tanya kuasa hukum KPK kepada Arbab.

“Jadi begini, saya ini lawyer. Saya tidak tahu apa yang ada di pikiran dia, saya tidak bisa membaca itu,” pungkas Arbab.

Belum sempat Arbab melanjutkan jawabanya, Hakim tunggal Noor Edi Yono mengetuk palu menghentikan perdebatan itik berenang ini. “Tidak usah ditafsirkan, kita periksa disini adalah masalah faktanya. Akil Mochtar berkata seperti itu ya sudah penafsirannya terserah,” tutup Noor Edi mengakhiri perdebatan termohon dan saksi fakta ini.

Berita Terkait : KPK : Penipuan Arbab Paproeka Atas Umar Samiun Adalah Hal Berbeda

Sebagai informasi hari ini digelar sidang lanjutan praperadilan dengan agenda pembuktian pihak pemohon. Kuasa hukum Umar Samiun menghadirkan dua saksi fakta yakni Arbab Paproeka dan Laode Agus Mukmin. Tiga saksi ahli juga dihadirkan dalam kesempatan ini diantaranya, Prof. DR. Laica Marzuki, DR. Margarito Kamis, DR. Chairul Huda dan Prof. DR. Mudzakir.

Diketahui bahwa Umar Samiun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengurusan sengketa Pilkada Buton yang bergulir di MK tahun 2011/2012. Kasus yang menjerat calon tunggal Bupati Buton ini merupakan pengembangan kasus Akil Mochtar yang saat ini telah divonis penjara seumur hidup. (B)

 

Reporter : Rezki Arifiani
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini