KPK Minta Bupati Koltim dan Konkep Hentikan Pungutan Biaya Diklat CPNS

4941
anggota Tim Koordinasi Supervisi Pencegahan Kedeputian Bidang Pencegahan KPK, Dwi Aprillia Linda
Dwi Aprillia Linda

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menerima laporan, terkait dugaan pungutan biaya Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) senilai Rp 9 juta. Pungutan biaya Diklat CPNS itu diduga dilakukan oleh pemda Konawe Kepulauan (Konkep) dan Kabupaten Kolaka Timur (Koltim).

Hal itu disampaikan langsung, salah satu anggota Tim Koordinasi Supervisi Pencegahan Kedeputian Bidang Pencegahan KPK, Dwi Aprillia Linda, dalam rapat Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) serta monitoring kinerja Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra di kantor Gubernur Sultra, Rabu (24/4/2019).

(Baca Juga : Tak Hadiri Rapat, Korsupgah KPK Minta Nomor Telepon Bupati Kolaka)

“Pak Bupati Koltim dan Konkep, mohon di jelaskan ada pengaduan masyarakat yang kami terima. Bahwa Diklat CPNS ditarik biaya Rp 9 juta per orang,” tanya Dwi Aprillia Linda.

“Itu apa tidak dianggarkan di APBD, kalau dipungut seperti itu apa pungli atau tidak?. Kalau ada batalkan,” sambungnya.

BACA JUGA :  Bank Sultra Catat Pencapaian Laba Tertinggi, Konsisten dalam Ekspansi dan Inovasi

Hal senada juga diungkapkan Ketua Koordinator Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK, Aldinsyah Malik Nasution secara tegas juga meminta kepada Bupati Koltim dan Bupati Konkep untuk menghentikan pungutan biaya Diklat tersebut.

“Yang namanya pake uang pribadi itu tidak ada aturannya, jadi harus dianggarkan dulu baru mulai kegiatannya. Setau saya tidak ada di daerah lain, pak kalau mereka tidak kecewa mereka tidak mungkin melapor. Sudah jalan? Batalkan saja jangan pusing-pusing anggarkan saja masih ada waktu itu,” tegasnya.

(Baca Juga : VIDEO : Bupati Konawe Curhat ke KPK Terkait Persoalan Daerah)

Menanggapi hal itu, Bupati Konkep Amrullah mengaku, kegiatan tersebut sejatinya telah masuk dalam anggaran APBD. Namun tidak mencukupi, sehingga dari hasil kesepakatan Pemda dan peserta CPNS untuk menggunakan biayaya Diklat ditanggung oleh para peserta.

“Ini sebenarnya permintaan peserta juga pak, karena masa percobaan mereka hanya 1 tahun. Supaya Diklatnya tetap jalan pake uang peserta dulu, nanti di APBDP baru kita ganti sesuai yang disetorkan,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Daftar Figur yang Berpotensi Maju Pilgub Sultra 2024

Menanggapi hal itu, Bupati Koltim Tony Herbiansyah berdalih, pihaknya belum mewacanakan hal tersebut, karena belum dianggarkan dalam APBD Koltim.

(Baca Juga : CPNS Baru Koltim Diminta Talangi Biaya Diklatsar, Satu Orang Rp9 Juta)

“Hanya saja media sosial (medsos) sudah bicarakan duluan, tapi kita juga tidak bisa salahkan yang di medos. Jadi tidak ada itu, jangankan dilaksanakan diwacanakan saja belum,” ujarnya.

Sebelumnya, beberapa calon pegawai negeri sipil (CPNS) hasil seleksi tahun 2018 yang ada di Kabupaten Koltim dan Konkep resah, lantaran mereka diminta menalangi biaya pendidikan dan latihan dasar (diklatsar). Tiap orang dibebankan biaya sebesar Rp9 juta. (a)

 


Reporter: Randi Ardiansyah
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini