KPK Periksa Mantan Ketua MK Terkait Kasus Suap Umar Samiun

69
KPK Periksa Mantan Ketua MK Terkait Kasus Suap Umar Samiun
PEMERIKSAAN KPK - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva (Baju panjang emas) memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi tersangka Suap Umar Samiun, Rabu (2/11/2016). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)
KPK Periksa Mantan Ketua MK Terkait Kasus Suap Umar Samiun
PEMERIKSAAN KPK – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva (Baju panjang emas) memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi tersangka Suap Umar Samiun, Rabu (2/11/2016). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hamdan yang tiba pukul 10.45 WIB akan diperiksa sebagai saksi tindak pidana korupsi (TPK) suap sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Buton 2011/2012 dengan tersangka Samsu Umar Abdul Samiun.

“Ini urusan lama aja, iya soal Buton,” ujar mantan Ketua MK ini saat dikonfirmasi perihal kedatangannya di Gedung KPK Jalan HR. Rasuna Said Kuningan Jakarta, Rabu (2/11/2016).

“Belum tahu makanya kita ikuti saja apa yang akan ditanyakan,” lanjut Hamdan seraya masuk menuju lobi gedung lembaga anti rasuah itu.

Selain Hamdan, KPK juga memeriksa beberapa saksi lain yakni I Gede Chadrayasa (Kepala Cabang Bank Mandiri Prioritas), Andri Antoni (Kepala Cabang Bank Mandiri Pontianak Diponegoro) dan Dani seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

(Berita Terkait : Kasus Suap Umar Samiun, KPK Periksa Mantan Calon Wakil Bupati Buton)

Sedianya mereka diperiksa sebagai saksi dalam perkembangan kasus Akil Mochtar yang akhirnya menyeret nama Politis PAN Umar Samiun.

Sebagai informasi, Umar telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dalam pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Buton tahun 2011 kepada mantan Ketua MK, M Akil Mochtar.

Dalam persidangan Akil Mochtar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis 4 Maret 2014, Umar pun telah mengakui bahwa dirinya telah memberikan uang kepada Akil.  Uang tersebut dikirim ke CV Ratu Samangat, perusahaan milik istri Akil.

(Berita Terkait : Suap Umar Samiun, KPK Periksa Akil Mochtar di Lapas Sukamiskin)

Atas perbuatannya Umar Samiun dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). (A)

 

Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini