KPK Periksa Pejabat PT Antam Dalam Kasus Korupsi Gubernur Sultra

207
KPK Periksa Pejabat PT Antam Dalam Kasus Korupsi Gubernur Sultra
Febri Diansyah

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan kepada Tatang Hendra, selaku Senior Vice President Operation Management, Health, Safety and Environment PT Antam (Persero) Tbk

Tatang akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Gubernur Sultra dalam persetujuan dan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

KPK Periksa Pejabat PT Antam Dalam Kasus Korupsi Gubernur Sultra
Febri Diansyah

“Untuk Nur Alam ada agenda pemeriksaan saksi yaitu Tatang Hendra, Senior Vice President Operation Management, Health, Safety and Environment PT Antam, tentu penyidik akan menggali informasi-informasi terkait kapasitas saksi di perusahaan dan pastinya dengan perkara ini,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Senin (6/2/2017).

Informasi yang dihimpun awak Zonasultra, Tatang Hendra cukup berpengalaman dan menduduki beberapa posisi penting di PT. Antam (Persero). Ia pernah menjabat sebagai Wakil Presiden Operasi Unit Bisnis Pertambangan Nikel Sulawesi Tenggara tahun 2013, dan Manajer Operasi Unit Bisnis Pertambangan Nikel Sulawesi Tenggara tahun 2013-2015.

Meski begitu, Febri belum bisa memastikan pemeriksaan itu ada keterkaitan Tatang yang pernah menjabat pada posisi strategis pertambangan nikel di Sultra.

“Saya belum tahu pasti informasi itu tentu harus dikoordinasikan dulu. Namun yang pasti saksi yang dipanggil, mereka terkait pada rentang peristiwa penyidikan yang kita lakukan terhadap Nur Alam,” pungkas mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ini.

Untuk diketahui Nur Alam telah menjadi tersangka atas dugaan korupsi dalam persetujuan pencadangan wilayah pertambangan, persetujuan IUP eksplorasi dan persetujuan peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi kepada PT. AHB di Kabupaten Buton dan Bombana tahun 2008-2014. Nur Alam diduga menerima kick back (imbal balik) dari izin yang dikeluarkannya tersebut.

Atas perbuatannya Nur Alam dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(A)

 

Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini