KPK Periksa Saksi Dari Perusahaan Tambang Untuk Aswad Sulaiman

802
Febri Diansyah
Febri Diansyah

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan dua orang saksi untuk kasus mantan Bupati Konawe Utara (Konut) Aswad Sulaiman. Kedua saksi tersebut yaitu Burhan Tadjudin (Direktur Utama PT Duta Sraya Mandiri) dan Carolina Wahyu Apriliasari (karyawan PT Valuta Inti Prima).

Umar Samiun Terancam Kehilangan Hak Pilih dalam Pilkada Buton
Febri Diansyah

“Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk Aswad Sulaiman,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (8/11/2017).

Diketahui bahwa Tadjudin pernah menjabat sebagai Direktur PT Bumi Makmur Selaras (group), perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan. Pada tahun 2012 yang lalu. PT. Bumi Makmur Selaras (Group) mulai membangun Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan Pabrik Pengolahan Nikel (Smelter) di daerah Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kemarin, Rabu (7/11/2017) KPK juga memeriksa dua orang saksi yang merupakan merupakan karyawan PT Makmur Selaras yakni Bawantoro Eko Kusumo dan Billeam Pramudya.

“Keduanya diperiksa terkait dengan perizinan tambang di Konawe Utara,” kata Febri.

Untuk diketahui bahwa Aswad Sulaiman ditetapkan sebagai tersangka dalam penyalahgunaan wewenang terkait pemberian Izin Kuasa Pertambangan Eksplorasi dan Eksploitasi serta Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun 2007 – 2014.

(Berita Terkait : KPK Tetapkan Aswad Sulaiman Tersangka Korupsi Tambang, Kerugian Negara Capai 2,7 Triliun)

Aswad sendiri telah diperiksa sebagai tersangka di Jakarta. Penyidik KPK mendalami kewenangan Bupati dalam penerbitan izin maupun hal-hal yang relevan terkait perkara ini termasuk indikasi kerugian negara yang mencapai Rp 2,7 triliun akibat izin tambang yang dikeluarkannya.

Atas perbuatannya, Aswad dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (B)

 

Reporter: Rizki Arifiani
Editor Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini