KPK Pertanyakan Keberadaan Sejumlah Randis Pemkot Baubau

466
KPK Pertanyakan Keberadaan Sejumlah Randis Pemkot Baubau
KPK - Korsubgah KPK usai melakukan pertemuan dengan sembilan kepala daereh di Kantor Walikota Baubau, Kamis (27/6/2019). KPK melakukan monitoring dan evaluasi guna pencegahan korupsi. (Risno/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, BAUBAU – Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) mempertanyakan keberadaan sejumlah kendaraan dinas (Randis) milik Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hal itu disampaikan Korwil bidang Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan (Korsubgah) KPK Wilayah VIII, Edi Surianto dalam kunjungan kerjanya di Kota Baubau, Jumat 28 Juni kemarin.
Sejak tanggal 26 Juni lalu, tim ini telah tiga hari berada di kota Baubau, memeriksa pengelolaan aset di sembilan daerah wilayah kepulauan Sultra.

Baca Juga : Sengketa Aset Baubau-Buton, KPK Turun Tangan

Hasil dari monitoring itu, KPK menemumkan adanya sejumlah Randis milik pemerintah daerah yang hilang, mulai dari roda dua dan roda empat. Edi menyebutkan, di Kota Baubau, ada 5 kendaraan dinas (mobil dan motor) yang hilang.

KPK Pertanyakan Keberadaan Sejumlah Randis Pemkot Baubau
Edi Surianto

Masalah ini juga rata-rata juga terjadi di setiap daerah kepulauan di Sultra walaupun hanya sekedar motor. Hanya saja, Edi juga masih belum memperoleh datanya.

“Heran ya, kendaraan itu ada yang bisa hilang juga. Dengan pulau segede hehehe. Dengan pulau yang sekecil pulau Boton lah, itu kendaragan hilang, kan aneh kan?” jelasnya.

Terkait hal ini KPK meminta kepolisan dan Kejaksaan Negeri Kota Baubau untuk mengusut cerita hilangnya kendaraan dinas ini.

“Tadi datanya udah saya serain, kebetulan kan kita kerja sama dengan kejaksaan dan kepolisian. Termasuk inspektorat, biar maksimal itu kerjanya ispektorat. Cari dulu sejarahnya kenapa bisa hilang, siapa yang megang terakhir, kok hilang? Dia (yang terakhir pakai) diminta pertanggung jawaban atau enggak?” tambah Edi.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Selain itu, tim ini juga menemkan sejumlah tanah milik Pemda yang belum bersertifikat. Kata Edi, rata-tata tanah milik daerah yang belum bersertifikan sudah berlangsung selama puluhan tahun.

Baca Juga : KPK Turut Koordinasikan Kasus Mandek di Baubau

Dari 626 kapling tanah milik Pemkot Baubau, 427 diantaranya tidak bersertifikat. Bahkan sekedar surat kepemilikan pun, tidak punya.

Hal yang sama juga ditemukan di di Kabupaten Wakatobi. Dari 334 kaplingan tanah milih pemerintah, hanya delapan saja yang bersertifikat. Sisanya, sama statusnya dengan Kota Baubau.

“Kejadian ini terjadi pada semua daerah di wilayah kepualauan Sultra. Hanya saya tidak tau jelas datanya untuk daerah lain. Baru itu yang saya peroleh,” ujar Edi.

Edi menjelasnya, mayoritas Pemda mengaku tidak memiliki anggaran untuk mengurus sertifikat tanah tersebut.
Alasan itu cukup mengelitik Edi. Dia memandang, Pemda cukup waktu yang luas untuk mengangarkan.

“Rata-rata alasanya dana. Tapi rasanya sih, kalau mereka serius mengangarkan, wong uda dari sepuluh – dua puluh tahun yang lalu, kok masih alasan dana?” tukasnya.

Tak hanya itu, dalam kesempatan ini KPK menemukan sejumlah aset pemerintah daerah yang dikuasi oleh pihak ketiga. Di Kota Baubau, Edi menyebutkan ada 14 kaplingan tanah milik Pemkot yang diklaim pihak ketiga. Mirisnya ada Sekolah Dasar (SD) yang saat ini tanahnya sedang digugat.

Baca Juga : Tim Korsupgah KPK Sambangi Kota Baubau

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

“Kami sudah meminta kepolisan dan kejaksaan, kalau masih mau macem-macem, karena itu udah jelas-jelas tanah pemerintah daerah, dan untuk masyarakat umum. Ya harus, dalam posisi yang menang,” tegasnya.

Dan lebih miris lagi, KPK juga menemukan adanya pensiuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masih menempati rumah dinas.

“Itukan masalah juga kan. Udah pensiun, masih di situ juga. Parahnya lagi kalau sudah tidak hidup si pensiunannya, kalau sudah anak cucunya kan parah,” terangnya lagi.

Sementara terkait sengketa kepemilikan aset antara Pemkot Kota Baubau dengan Pemda kabupaten Buton, KPK meminta Pemda Buton untuk segera menyerahkan asetnya yang ada di Kota Baubau. Sesuai undang-undang tentang pembentukan daerah otonomi baru.

“Ada 124 aset. Secara undang-undang sejak 2001, paling lambat 2002, undang-undang pembentukan kota Baubau, itu harus diserahkan,” sebut Edi.

Baca Juga : Ini Catatan KPK tentang Tambang dan Kejahatan Lingkungan di Sultra

Terkait hal ini, Edi memberi waktu kepada Pemda Buton untuk segera menyerahkan aset itu kepada Pemkot Baubau paling lambat hingga bulan Juli tahun ini. Dan jika tidak selesai, maka pihaknya akan melakukan evaluasi lanjutan.

Dia memastikan, aset itu tidak segera diserahkan kepada Pemkot Baubau, maka Pemda Buton bisa dipidana karena melawan undang-undang.

“Kepala daerah yang tidak melaksanakan undang-undang harus diberhentikan kan?” pungkasnya. (*)

 


Penulis : M6
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini