KPK: Proses Perhitungan Kerugian Negara Kasus Nur Alam Butuh Waktu

77
Febri Diansyah
Febri Diansyah

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan perhitungan kerugian negara atas dugaan kasus korupsi yang dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam. Menurut Jubir KPK Febri Diansyah, KPK membutuhkan waktu untuk menghitung jumlah kerugian negara yang diakibatkan dari suap yang berkaitan dengan Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ini.

Febri Diansyah
Febri Diansyah

“Masih dilakukan proses perhitungan keuangan negara tersebut, sembari kita melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk perkara Nur Alam,” ujar Febri saat ditemui di kantornya di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis malam (30/3/2017).

Berita Terkait : KPK Tegaskan Proses Hukum Nur Alam Tetap Berjalan

Seperti hari ini, penyidik KPK memeriksa kembali saksi Nur Alam bernama George Hutama Riswantyo yang merupakan seorang pengusaha yang berkecimpung dalam bisnis pertambangan dan logam. Penyidik KPK juga menyambangi wilayah Sultra untuk mengecek langsung dan menghitung kerugian negara beberapa waktu yang lalu.

“Untuk perhitungan kerugian negara kasus-kasus yang menggunakan pasal 2 dan pasal 3 itu memang tidak bisa dilakukan dengan sangat cepat, kita butuh waktu untuk proses itu,” pungkas mantan peneliti anti korupsi ini.

Berita Terkait : Gubernur Sultra Terlibat Korupsi Penerbitan Izin PT. AHB

Untuk diketahui, Nur Alam telah ditetapkan tersangka oleh KPK dalam penyalahgunaan kewenangan oleh Gubernur Sultra dalam persetujuan dan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Sultra tahun 2008-2014.

Diduga Nur Alam mendapat kick back (imbal balik) dari izin yang dikeluarkannya. (A)

 

Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini