KPK Selidiki Dalang Desa Fiktif Penyedot Duit Negara di Konawe

1004
Ketua KPK Agus Rahardjo
Agus Rahardjo

ZONASULTA.COM, KENDARI – Tiga desa di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) mendadak ramai diperbicangkan, sebab namanya tertulis ada tapi keberadaannya tak ditemukan. Sejumlah pihak menamakannya desa fiktif.

Tiga desa yang diduga fiktif itu adalah Desa Ulu Meraka, Kecamatan Lambuya, Desa Uepai, Kecamatan Uepai dan Desa Morehe, Kecamatan Uepai.

Terkait kasus desa fiktif ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan turut menyelidiki. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, saat ini pihaknya tengah mencari tahu persoalan kemunculan desa tersebut. Termasuk siapa yang menikmati jatah dana desa dan siapa yang mempunyai ide mengusulkan desa tersebut.

“Kita belum mempunyai data yang akurat mengenai itu. Makanya kita akan melakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut, kemudian mengetahui kasus yang sesungguhnya seperti apa. Itu perlu dilakukan,” kata Agus saat ditemui usai menjadi pembicara dalam kegiatan publik hearing atas revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, di Gedung DPRD Sultra, Kamis (7/11/2019).

(Baca Juga : Soal Desa Fiktif, Polda Sultra Temukan 2 Desa Tak Berpenghuni di Konawe)

Kata Agus, pihaknya juga akan turun tangan membantu Kepolisian Daerah (Polda) Sultra yang sedang mengusut kasus tersebut. Bantuan tersebut diberikan KPK hingga kasus dugaan desa fiktif ini tuntas.

“Kewenangan KPK memang memonitor SPDP yang dilakukan oleh Polda yang terkait dugaan korupsi. Jadi kewenangan KPK itu memonitor, mengkoordinasi dan mensupervisi kasus-kasus korupsi yang ditangani oleh Kejari, Kejati, Kejagung, dan juga Polres, Polda, maupun Bareskrim,” ujarnya.

Untuk diketahui, berdasarkan temuan Inspektorat Sultra, tiga desa di Konawe ini tidak memiliki wilayah, penduduk, kepala desa, dan tidak memiliki struktur organisasi. Namun sejak 2015 ketiga desa ini tetap mendapatkan kucuran dana desa yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

(Baca Juga : Investigasi di Sultra, Kemendagri Bakal Cabut 4 Desa Jika Terbukti Fiktif)

Kepala Subdit Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, kasus desa fiktif ini masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada penetapan tersangka.

Selanjutnya, penyidik masih menunggu hasil cek fisik dari saksi ahli, juga menunggu hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sultra.

“Masih tunggu hasil audit BPKP Perwakilan Sultra, setelah itu, ada itu, baru bisa penetapan tersangka,” ujar Dolfi. (B)

 


Kontributor: Ramadhan Hafid
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini