KPK Soroti 427 Aset Tanah Pemkot Baubau Tak Bersertifikat

334
Korwil Bidang Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK Wilayah VIII, Edi Surianto
Edi Surianto

ZONASULTRA.COM,BAUBAU– Selama tiga hari (26-28 Juni 2019) di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan beberapa persoalan. Salah satu yang disoroti oleh KPK adalah masalah kepemilikan tanah Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau yang sebagian besar tidak memiliki dasar hak atau sertifikat bukti kepemilikan.

Korwil Bidang Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK Wilayah VIII, Edi Surianto mengungkapkan, pihaknya menemukan sejumlah tanah yang diklaim Pemkot Baubau sebagai aset namun tidak memiliki sertifikat.

Dari total 626 bidang tanah yang diklaim Pemkot Baubau, sebanyak 427 bidang tanah tidak memiliki sertifikat, bahkan sekadar surat kepemilikan pun tidak punya. Kata Edi, jika merujuk alas hak kepemilikan, maka Pemkot Baubau hanya memiliki aset tanah sebanyak 199 kaveling.

Edi mengaku, saat dimintai keterangan, alasan Pemkot Baubau tidak punya duit untuk melakukan sertifikasi tanah. Hal ini cukup mengelitik bagi Edi, sebab pemerintah cukup punya waktu panjang untuk menganggarkan pengurusan sertifikat. Terlebih lagi persoalan tersebut telah terjadi selama puluhan tahun.

(Baca Juga : Sengketa Aset Baubau-Buton, KPK Turun Tangan)

“Rata-rata alasannya dana. Tapi rasanya sih, kalau mereka serius menganggarkan, wong uda dari sepuluh, dua puluh tahun yang lalu. Kok masih alasan dana?,” ujarnya, saat ditemui di salah datu hotel di Baubau, Jumat (28/6/2019) lalu.

Bahkan menurut KPK, ada 14 kaveling tanah milik Pemkot Baubau yang diklaim pihak ketiga. Ada pula, Sekolah Dasar (SD) yang saat ini tanahnya sedang digugat.

Dalam kasus pengadaan tanah di Kota Baubau sendiri, pernah sejumlah pejabat Pemkot Baubau di era kepemimpinan Wali Kota Amirul Tamim dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan. Mereka di antaranya, mantan Kabag Pembangunan Sekot Baubau Armin, mantan Kasubag Keuangan Sekot Baubau Harun Daeru. Kasus itu merujuk pada pengadaan tanah tahun 2004 hingga 2010.

Persoalan aset tanah semacam itu, sejatinya bukan saja di Kota Baubau saja, Kata Edi, hal serupa menyeluruh di setiap daerah kepulauan Sultra. Misalnya, Pemda Wakatobi, dari 334 kaveling tanah yang diklaim kepunyaan Pemda Waktobi, sebanyak 326 kaveling tidak bersertifikat. Hanya 8 kaveling yang memiliki alas hak, dalam hal ini sertifikat. Alasannya senada dengan Pemkot Baubau.

“Kejadian ini terjadi pada semua daerah di wilayah kepulauan Sultra. Hanya saya tidak tahu jelas datanya untuk daerah lain. Baru itu yang saya peroleh,” kata Edi. (C)

 


Penulis : M6
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini