KPK Tetapkan Bupati Busel Sebagai Tersangka Suap Proyek Rujab

1956
KPK Tetapkan Bupati Busel Sebagai Tersangka Suap Proyek Rujab
KPK - Basaria Panjaitan saat mengumumkan penetapan Agus Feisal Hidayat sebagai tersangka suap di Gedung KPK pada Kamis (24/5/2018) malam. (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Buton Selatan (Busel) Agus Feisal Hidayat sebagai tersangka suap pasca dilakukannya Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Agus Feisal diduga menerima suap dari pengusaha PT. Barokah Batauga Mandiri sebesar Rp 409 juta dari total fee proyek rehabilitasi rumah jabatan (rujab) wakil bupati lanjutan tahap III senilai Rp 3 miliar.

“Menetapkan AFH (Agus Feisal Hidayat) sebagai penerima dan sebagai pemberi adalah TK (Tony Kongres alias Acucu)” ujar komisioner KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK pada Kamis (24/5/2018) malam.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

(Baca Juga : OTT Bupati Busel, KPK Amankan Rp 400 Juta)

Dari 11 orang yang diamankan di Busel, tim KPK membawa 7 orang ke gedung KPK untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tujuh orang diantaranya adalah Agus Feisal Hidayat (Bupati Busel Periode 2017-2022), Tony Kongres alias Acucu (swasta/kontraktor/petinggi PT Barokah Batauga Mandiri).

KPK Tetapkan Bupati Busel Sebagai Tersangka Suap Proyek Rujab

(Baca Juga : Tiba di KPK, Bupati Busel Langsung Jalani Pemeriksaan)

Dalam kegiatan ini KPK mengamankan barang bukti uang sebesar Rp409 juta dalam pecahan 10 ribu, 50 ribu dan 100 ribu. Selain KPK juga menyita buku tabungan, alat elektronik, catatan proyek dan alat peraga kampanye salah satu paslon pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sultra.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Atas perbuatanya Agus Feisal dijerat‎ Pasal 12 huruf a atau b UU dan pasal 11 Undang-Undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang no 20 tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.‎
dan kepada Tony Kongres selaku pemberi, disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang no 20 tahun 2001. (A)

 


Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini