KPK Turun Tangan Usut Kasus Desa Fiktif di Konawe

2833
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Syarief
La Ode Muhammad Syarif

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan mengusut kasus dugaan skandal anggaran terkait desa fiktif di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).‎

Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif memastikan lembaga anti rasuah ini akan membantu Kepolisian Daerah (Polda) Sultra yang tengah menangani kasus tersebut.

(Baca Juga : Terkait Desa Fiktif, 56 Kades di Konawe Diperiksa Polisi)

“KPK hanya membantu penyelesaian dan memastikan kasus itu diselesaikan dengan baik sampai berkekuatan hukum tetap,” kata Laode dikonfirmasi awak media, Selasa (5/11/2019).

Seperti diketahui Polda Sultra tengah menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa (DD) tiga desa fiktif dan 53 desa tidak memenuhi syarat di Kabupaten Konawe.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

Berdasarkan informasi, pemerintah Kabupaten Konawe diduga memanipulasi data penerima dana desa. Sebab, 56 desa fiktif tersebut belum ditetapkan dalam perda, tetapi menerima dana desa.

(Baca Juga : Polda Diminta Tuntaskan Kasus Dugaan Desa Fiktif Konawe)

Pada Agustus 2019 lalu, empat penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sultra melakukan pemeriksaan terhadap puluhan kepala desa di Mako Polres Konawe.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Pemeriksaan terhadap para kepala desa itu merupakan tindak lanjut kasus dugaan desa fiktif dan desa tidak memenuhi syarat yang dimekarkan menggunakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2011 yang diduga kuat bodong.

Polda Sultra juga telah meminta pendampingan dari tim KPK dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk mengusut kasus tersebut. Selain meminta pendampingan dan supervisi dari KPK dan Bareskrim Mabes Polri, Polda Sultra juga meminta secara khusus pada KPK untuk mengaudit. (a)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini