KPU: 23 Pasang Balon Bupati Masih Bisa Berkurang

68

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sebanyak 23 pasang bakal calon (balon) bupati dan wakil bupati telah resmi mendaftar di 7 daerah di Sulawesi Tenggara yang akan menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada Desember mendatang. Jumlah ini masih bisa berkurang karena para balon masih menyisakan satu tahapan verifikasi administrasi.

Ketua KPU Sultra Hidayatullah mengatakan, saat ini 7 KPUD penyelenggara pilkada tengah melakukan penelitian persyaratan pencalonan dan persyaratan administrasi terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen. Tahapan ini dilakukan mulai 28 Juli hingga 3 Agustus. Selanjutnya akan dikembalikan kepada balon untuk diperbaiki.

Dayat, sapaan akrab Hidayatullah mengatakan, jika sampai tanggal 23 Agustus perbaikan yang dilakukan tidak seperti yang dimaksud dalam ketentuan Peraturan KPU maupun Undang-Undang, maka akan ada yang akan digugurkan. Artinya pada 24 Agustus akan ada yang tidak ditetapkan sebagai calon dan ada yang ditetapkan menjadi calon kepala daerah.

“Kemungkinan dari 23 pasang balon kepala daerah ini masih saja ada yang gugur dalam tahap verifikasi kita,” kata Dayat di Kendari, Rabu (29/7/2015).

Salah satu masalah yang menyebabkan balon tidak dapat ditetapkan menjadi calon pada 24 Agustus mendatang adalah masalah kesehatan. Jika dalam tes kesehatan, kata Dayat ada penyakit yang tidak boleh diidap oleh seorang pemimpin maka calon dapat diganti.

Untuk persyaratan lainnya, lanjutnya, jika tidak dapat diperbaiki maka tidak akan ditetapkan sebagai calon kepala daerah karena dianggap tidak memenuhi syarat. Olehnya 23 balon itu diminta memperhatikan betul apa yang menjadi ketentuan Peraturan KPU dan Undang-Undang.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini