KPU Antisipasi Sengketa TUN Hambat Pilkada Serentak

30
Komisi Pemilihan Umum menggelar Lokakarya Persiapan Penyelesaian Sengketa TUN Pemilihan. Foto : Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM
Komisi Pemilihan Umum menggelar Lokakarya Persiapan Penyelesaian Sengketa TUN Pemilihan. Foto : Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM
Komisi Pemilihan Umum menggelar Lokakarya Persiapan Penyelesaian Sengketa TUN Pemilihan. Foto : Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM
Komisi Pemilihan Umum menggelar Lokakarya Persiapan Penyelesaian Sengketa TUN Pemilihan. Foto : Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM

 

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Jelang Pilkada serentak, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) RI menggelar Lokakarya Persiapan Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara (TUN) pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan atau walikota dan wakil walikota, kamis (8/9/2016).

Ketua KPU Juri Ardiantoro mengungkapkan kegiatan ini bertujuan untuk membangun kesepahaman antara para penegak hukum dalam sengketa khususnya dalam proses pilkada.

“Kami mengumpulkan para pihak yang berkaitan untuk bersama-sama mengecek, memeriksa yang mengatur sengketa TUN,” ungkap Juri saat ditemui usai acara di ruang sidang utama lantai 2 KPU RI, Kamis (8/9/2016).

Proses sengketa TUN termasuk di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ini bisa seiring dengan penjadwalan pilkada secara keseluruhan.

“Sehingga prinsip keserentakan dalam pilkada itu dapat diusahakan,” ujar Juri lebih lanjut.

Pasalnya pengalaman pilkada serentak tahun 2015 terdapat lima daerah yang mengalami penundaan pemungutan suara karena melaksanakan putusan Pengadilan TUN dan Pengadilan Tinggi TUN yaitu Provinsi Kalimantan Tengah, Kota Pematang Siantar, Kabupaten Simalungun, Kota Manado, dan Kabupaten Fak- fak.

Memperhatikan hasil evaluasi tersebut, pembentuk UU melakukan perubahan yang pada intinya mengatur kerangka penyelesaian sengketa TUN pemilihan menjadi lebih singkat, baik di tingkat PT TUN maupun MA, serta mengatur kewajiban KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menindaklanjuti mengenai penetapan pasangan calon peserta sepanjang tidak melewati tahapan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

Bawaslu Provinsi diberi kewenangan menerima, memeriksa, dan memutus pelanggaran politik uang. Hal ini terdapat pada pasal 73 dan pasal 135 UU nomor 10 tahun 2016, yang mengatur mekanisme penyelesaian pelanggaran politik uang dalam lingkup pelanggaran administrasi. (B)

 

Reporter :Rizki Arifiani
Editor :  Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini