KPU Bombana Alokasikan Anggaran Rp600 Juta Fasilitasi APK Parpol

139
RAPAT PLENO - Suasana rapat pleno desain alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu yang difasilitasi KPU Kabupaten Bombana di kantor KPU setempat, Rabu (17/10/2018). Rapat pleno ini juga dihadiri partai politik (parpol) peserta pemilu 2019 di kabupaten itu. (Foto: Istimewa)

ZONASULTRA.COM, RUMBIA – Sebanyak 15 partai politik (parpol) di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak perlu lagi mengeluarkan banyak materi untuk mengadakan alat peraga kampanye (APK) pada perhelatan Pemilu 2019, baik itu baliho maupun spanduk. Sesuai regulasi, sarana mengenalkan diri kepada pemilih itu sudah disiapkan KPU.

“Iya, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, ditambah dengan PKPU 23, yang diubah jadi PKPU 28 kemudian mengalami perubahan jadi PKPU 33 Tahun 2018, KPU yang menfasilitasi pengadaan APK bagi para peserta pemilu, baik itu spanduk maupun balihonya,” kata Abdi Mahatma, Komisioner KPU Bombana yang membidangi masalah kampanye di pemilu 2019, melalui pesan rilisnya kepada zonasultra.id, Jumat (19/10/2018).

Dikatakan, semua peserta pemilu mulai dari pasangan capres-cawapres, parpol hingga calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berhak mendapatkan APK tersebut dengan jumlah yang juga sama.

“Mereka (peserta pemilu) yang desain gambarnya, kami bersama Bawaslu cermati. Jika sudah fix, baik materi maupun desain barulah kami cetak,” tukas mantan jurnalis ini.

Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Bombana ini menjelaskan, setiap peserta pemilu sesuai Juknis KPU Nomor 1096 tahun 2018, disebutkan bahwa tiap peserta pemilu paling banyak mendapatkan APK 10 lembar untuk baliho dengan ukuran 4 meter X 7 meter, dan spanduk dengan ukuran 1,5 meter X 7 meter sebanyak 16 lembar.

BACA JUGA :  KPU Konut Buka Pendaftaran Badan Adhoc, Ini Syaratnya

“Kami sudah gelar pleno terkait ini, dan diputuskan kami mengambil opsi maksimal, baik jenis dan ukuran serta volume. Kebetulan di Bombana ini hanya 15 parpol yang terdaftar, minus PKPI. Jadi hanya 15 parpol itu plus capres-cawapres dan DPD yang kami siapkan APK-nya,” ungkapnya.

Untuk mengadakan APK itu, kata dia, KPU Bombana sudah menyiapkan anggaran sekira Rp600 juta. Nantinya, KPU hanya mencetak tapi urusan pemasangan menjadi tanggung jawab peserta pemilu. Titik-titik pemasangan APK juga sudah diatur dan sudah disampaikan ke peserta pemilu.

Lanjutnya, di APK itu, masing-masing peserta pemilu menyampaikan visi-misinya, tokoh parpolnya termasuk nomor urut dan logo partai, plus taglinenya. Sebab KPU ingin memastikan bahwa semua peserta pemilu mendapat perlakuan sama dan setara dalam pengadaan ini.

BACA JUGA :  Mengenal Quick Count, Benarkah Akurat?

Abdi menambahkan, saat ini KPU Bombana sudah melakukan proses lelang terbuka untuk mendapatkan perusahaan pencetakan yang kompeten untuk mengadakan APK tersebut. Dipastikannya, tidak ada komisioner KPU Bombana yang mencampuri hal itu karena menjadi domain pihak sekretariat yang dikoordinir Sekretariat KPU Provinsi.

Selain APK yang difasilitas KPU, lanjut dia, peserta pemilu juga dibolehkan mencetak APK tambahan. Tapi syaratnya, desainnya juga disampaikan ke KPU agar bisa disesuaikan dengan aturan karena tidak boleh serampangan mencetak.

Dalam APK tambahan itu, parpol berhak menambahkan foto-foto caleg dan nomor urutnya di daerah pemilihan (dapil) bersangkutan. Parpol tidak diperbolehkan mencetak baliho, jika hanya memuat satu nama calegnya.

“Kami di KPU bersyukur karena Parpol di Bombana ini cukup kooperatif. Sinergi bersama untuk menyukseskan pemilu 2019 tercipta bagus termasuk dengan Bawaslu. Kami sampaikan regulasinya, mereka paham dan tidak menyetor desain APK yang melanggar,” pungkas Abdi. (B)

 


Reporter: Ramadhan Hafid
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini