KPU Bombana Sediakan Peraga Kampanye Hanya Lima Lembar Per Calon

131
Foto bersama Pihak Komisioner KPU, Bupati Bombana, Hj. Sitti Saleha, Kapolres Bombana, AKBP. Hery Susanto, SIK, dan kedua pasang Cabup/Cawabup masing-masing Kasra Jaru Munara-Man Arfah (Berkah) serta H. Tafdil, SE, MM - Johan Salim, SP (Bertahan) usai mengikuti Deklarasi Kampanye Damai di Pelataran RTH eks MTQ, Jum'at (28/10/2016). (Jumrad Raunde/ZONASULTRA.COM)
Foto bersama Pihak Komisioner KPU, Bupati Bombana, Hj. Sitti Saleha, Kapolres Bombana, AKBP. Hery Susanto, SIK, dan kedua pasang Cabup/Cawabup masing-masing Kasra Jaru Munara-Man Arfah (Berkah) serta H. Tafdil, SE, MM - Johan Salim, SP (Bertahan) usai mengikuti Deklarasi Kampanye Damai di Pelataran RTH eks MTQ, Jum'at (28/10/2016). (Jumrad Raunde/ZONASULTRA.COM)
Foto bersama Pihak Komisioner KPU, Bupati Bombana, Hj. Sitti Saleha, Kapolres Bombana, AKBP. Hery Susanto, SIK, dan kedua pasang Cabup/Cawabup masing-masing Kasra Jaru Munara-Man Arfah (Berkah) serta H. Tafdil, SE, MM - Johan Salim, SP (Bertahan) usai mengikuti Deklarasi Kampanye Damai di Pelataran RTH eks MTQ, Jum'at (28/10/2016). (Jumrad Raunde/ZONASULTRA.COM)
Foto bersama Pihak Komisioner KPU, Bupati Bombana, Hj. Sitti Saleha, Kapolres Bombana, AKBP. Hery Susanto, SIK, dan kedua pasang Cabup/Cawabup masing-masing Kasra Jaru Munara-Man Arfah (Berkah) serta H. Tafdil, SE, MM – Johan Salim, SP (Bertahan) usai mengikuti Deklarasi Kampanye Damai di Pelataran RTH eks MTQ, Jum’at (28/10/2016). (Jumrad Raunde/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, RUMBIA – KPUD Bombana hanya menyediakan lima alat peraga kampanye untuk masing-masing pasangan calon bupati yang akan bertarung pada pemilihan kepala (pilkada) pada Februari 2017 mendatang.

“Karena di Bombana hanya dua pasangan Cabup/Cawabup maka alat peraga kampanye yang akan dipasang berarti hanya 10 lembar,” kata Ketua Komisioner KPU, Arisman pada pembukaan Deklarasi Kampanye Damai di pelataran ruang terbuka hijau eks MTQ, Jum’at (28/10/2016).

Untuk memperbanyak jumlah alat peraga kampanye tersebut, antara KPU dan pasangan calon bupati harus saling berkoordinasi dan menyepakati bersama jumlah yang akan digandakan.

“Kami berharap agar Cabup/Cawabup tetap menjalin komunikasi yang baik terkait penggandaan alat peraga kampanye ini, sehingga tidak mengakibatkan kerugian salah satu pihak,” harapnya.

Lebih jauh Arisman mengingatkan kepada Cabup/Cawabup agar tetap mematuhi aturan sebagaimana tertuang dalam peraturan KPU tentang penyelenggaraan kampanye.

“Tujuan pelaksanaan kampanye dimaksudkan untuk meningkatkan angka partisipasi pemilih sehingga perolehan suara tiap pasangan dapat maksimal,” jelasnya.

Kampanye tersebut lanjut Arisman, dapat dilakukan oleh masing-masing calon dengan metode antara lain, pertemuan secara terbatas, tatap muka dan berdialog, kampanye terbuka secara umum, pemasangan alat peraga kampanye, dan kampanye melalui media massa.

“Pertemuan terbatas yaitu pertemuan yang diselenggarakan oleh calon dengan masyarakat dengan jumlah maksimal 1.000 orang,” urai Arisman.

Sedangkan kampanye secara umum, lanjut Arisman, yaitu pertemuan yang dilakukan oleh calon dan masyarakat di lapangan terbuka yang disesuaikan dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPUD Bombana.

“Metode selanjutnya adalah kampanye melalui media massa, namun sebelum dilakukan, pihak calon harus berkoordinasi dengan pihak penyelenggara untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran,” imbuhnya.

Dalam berkampanye tersebut, masing-masing calon harus memperhatikan antara lain sopan-santun, tertib, edukasi dan tidak menyerang pribadi atau golongan antar sesama calon.

Arisman menambahkan bahwa pelaksanaan kampanye bagi pasangan Cabup/Cawabup adalah dimulai sejak Jum’at (28/10/2016) sampai dengan Minggu (11/02/2017) (B)

 

Reporter : Jumrad Raunde
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini