KPU Buton Jalani Sidang Sengketa di Panwas, Ini Penjelasan KPU Sultra

80
Hidayatullah
Hidayatullah

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pasangan Hamin – Farid Bachmid saat ini tengah menggugat KPU Buton di tingkatan Panwas. Gugatan tersebut dilayangkan karena KPU menolak Hamin-Farid saat pendaftaran calon kepala daerah (kada) Buton pada akhir September lalu.

Hidayatullah
Hidayatullah

Ketua KPU Sulawesi Tenggara (Sultra) Hidayatullah mengatakan, hari ini perkaranya sudah memasuki sidang pertemuan kedua. Batas waktu proses sengketa tersebut yakni hanya 12 hari sudah harus ada keputusan Panwas.

“KPU tetap akan mempertanggungjawabkan dan mempertahankan hasil keputusan saat proses pencalonan. Tetapi apapun hasil dari sengketa di Panwas tersebut KPU wajib menindaklanjutinya,” kata Dayat sapaan akrab Hidayatullah di ruang kerjanya, Senin (31/10/2016).

Jika gugatan Hamin-Farid tetap dinyatakan ditolak pendaftarannya sebagai calon kada, maka bisa melakukan banding di tingkatan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar. Upaya terakhir bisa sampai ke Mahkamah Agung (MA).

Putusan dari berbagai tingkatan tersebut wajib ditindaklanjuti oleh KPU Buton. Namun demikian, Dayat enggan berandai-andai apabila dalam putusan menyatakan bahwa pendaftaran Hamin-Farid harus diterima KPU.

Dayat hanya menjelaskan bahwa KPU bekerja atas peraturan KPU, bekerja atas rekomendasi Panwas, dan juga atas perintah-perintah peradilan. Ketiga hal itu akan menjadi rujukan dalam kerangka kerja KPU dan dalam menindaklanjuti suatu rekomendasi maupun putusan hukum.

Sebelumnya, KPU Buton menolak pendaftaran Hamin – Farid pada 29 September 2016, setelah pendaftaran diperpanjang lalu karena cacat administrasi salah satu partai pengusungnya yakni PKPI. Alhasil Pilkada Buton hanya diramaikan oleh satu pasangan calon Umar Samiun – La Bakry dengan prosedur pemilihan calon tunggal. (A)

 

Reporter : Muhammad Taslim Dalma
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini