KPU Butur Tetapkan 1.409 Jiwa DPTb-1

40

ZONASULTRA.COM, BURANGA –  KPU Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra), menetapkan daftar pemilih tetap tambahan satu (DPTb-1) melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih, Selasa (27/10/2015),  di Aula hotel Sara’ea City Butur.

Dalam rapat tersebut ditetapkan DPTb-1 Butur sebanyak 1.409 jiwa.  Jika ditotal dari jumlah DPT yang ditetapkan KPU beberapa waktu lalu sejumlah 44. 574 jiwa maka masyarakat setempat yang akan menyalurkan hak suaranya pada pilkada Desember mendatang, untuk sementara sebanyak 45.983 jiwa.

Ketua Pokja Data Pemilih KPU Butur Robin saat ditemui pasca rapat mengatakan, DPT-b1 ini merupakan hasil verifikasi atau vasilidasi ulang dimasing-masing panitia pemungutan suara (PPS).

“Kita tetapkan 1.409 jiwa sebagai DPT tambahan. Mereka ini baru didata oleh PPS , ada juga yang belum cukup umur tapi sudah kawin secara otomatis berhak untuk menyalurkan suara dan itu dibenarkan konstitusi,” jelas Robin.

Dia mengemukakan, jika sampai dengan Hari H pemilihan nanti masih ada warga yang belum masuk ke dalam DPTb-1 maka bisa menggunakan form DPT tambahan tahap 2. Caranya dengan menunjukkan kartu tanda penduduk atau surat domisili yang masih berlaku kepada masing-masing petugas tempat pemungutan suara.

Dalam rapat pleno itu ikut dihadiri para komisioner Panwas Butur, PPS, dan masing-masing tim pasangan calon.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini