KPU dan DPR Tarik Ulur Soal Tanggal Pelaksanaan Pilkada 2020

177
KPU RI dan DPR RI Bahas PKPU Tahapan Pilkada 2020
RAPAT - Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi II DPR RI untuk membahas draft Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020, Senin (8/7/2019) (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI untuk membahas draft peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2020. Dalam rapat tersebut terjadi tarik ulur tanggal pelaksanaan pilkada antara KPU dan DPR.

Berdasarkan Pasal 201 ayat (6) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota (UU Pilkada), pemilihan kepala daerah dilaksanakan pada September. KPU RI pun menyepakati dan menyusun draft PKPU bahwa pilkada serentak digelar pada Rabu, 23 September 2020.

Baca Juga : KPU RI dan DPR RI Bahas PKPU Tahapan Pilkada 2020

Sementara dalam rapat, beberapa anggota Komisi II DPR RI mengusulkan pilkada digelar lebih awal di bulan September. Hal itu untuk memperpendek masa kampanye yang dinilai terlalu lama yakni 81 hari. Kesimpulan sementara pelaksaan pilkada masih 23 September, namun Komisi II meminta KPU mempertimbangkan masa kampanye untuk diperpendek.

“Makanya kita pertimbangkan banyak hal itu. Sengketa itu cukup gak, kebutuhan logistik butuh berapa lama bisa dimanfaatkan, sosialisasi,” kata Ketua KPU RI Arief Budiman di Gedung Nusantara DPR RI Senayan Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019).

Arief mengatakan, rentang waktu sejak ditetapkannya hingga dimulai masa kampanye dan pemungutan suara yakni tiga bulan. Jika pelaksanaan Pilkada 23 September, maka masa kampanye sekitar dua bulan setengah.

“Sebetulnya ini sudah menghitung banyak tentang itu, saya tidak tahu apa mungkin bisa dimampatkan lagi atau tidak. Tapi kita cek dulu,” kata Arief.

Sementara Wakil Komisi II DPR RI Herman Khaeron mengatakan pihaknya akan mendalami setiap tahapan yang akan dituangkan dalam PKPU.

Baca Juga : KPU RI Upayakan Situng Jadi Hasil Resmi Pilkada 2020

“Tadi sementara diputuskan untuk pencoblosan pilkada serentak 2020 pada tanggal 23 September, baru ditarik mundur berikut dengan tahapan untuk penetapan dan kemudian proses lainnya, termasuk DPT untuk masing-masing pilkada di kabupaten atau provinsi yang melaksanakan pilkada,” ungkap Herman.

Sedangkan wacana terkait e-rekap dan e-voting, baik pihak KPU maupun DPR akan mendalami dan membahas pada kesempatan berikutnya. (a)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini