KPU Konsel Tak Punya Anggaran Pemasangan Iklan di Media

29

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO– Pasangan calon (Paslon) kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Konawe Selatan terancam tidak bisa beriklan di media massa. Pasalnya, hingga saat ini KPU setempat tak punya pos anggaran untuk kegiatan tersebut.

Namun meski belum memiliki pos anggaran yang akan digunakan pada pemasangan iklan di media massa, pihak KPU optimis dapat mencarikan jalan keluar.

“Jadi kami masih mencari anggaran untuk sub kampanye ke media massa,” kata Yusran, Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, disela-sela rapat koordinasi dengan tim kampanye masing-masing pasangan Calon terkait pemasangan iklan pada media massa, Rabu (7/10/2015).

Terkait hal ini, Yusran akan membicarakannya diinternal KPU soal pemasangan iklan tersebut.

“Untuk saat ini, kami masih menunggu Ketua KPU Konsel untuk dibicarakan secara internal. Jadi, nantinya akan disesuaikan anggaran, bisa jadi tidak ada pemasangan iklan di media,” tukasnya.

Dalam Rakor tersebut, dirinya menghimbau kepada seluruh tim Paslon untuk menyetorkan materi iklan tersebut hingga tanggal 5 November 2015 mendatang.

Sesuai pasal 68 ayat 3 PKPU nomor 7 tahun 2015 tentang Kampanye Pilkada, paslon atau tim kampanye dilarang memasang iklan kampanye di media massa cetak dan media massa elektronik. Pemasangan iklan di media massa difasilitasi atau dilakukan oleh KPU masing-masing daerah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini