KPU Konut Tunggu SK Pengunduran Diri Raup Paling Lambat 23 Oktober

41
KPU Konut Tunggu SK Pengunduran Diri Raup Paling Lambat 23 Oktober
Abd Malik

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Konawe Utara (Konut), meminta calon wakil bupati (Cabup) nomor urut 3, Raup, segera menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengunduran dirinya dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konut yang ditandatangani oleh Gubernur Sultra, Nur Alam.

Abd Malik

Komisioner KPU Konut yang membidangi Divisi Hukum, Abd Malik mengatakan, sejauh ini pihaknya masih menunggu hingga batasan waktu penyerahan surat pemunduran diri yang telah diberikan dan ditentukan oleh peraturan yang ada.

“Indikatornya, kita tunggu dengan kabupaten-kabupaten lain. Kan batasannya 60 hari setelah penetapan pasangan calon. Berarti sampai Tanggal 23 Oktober 2015 sudah harus ada,” kata Abd Malik, Sabtu (10/10/2015)

Sebelumnya, Sekretaris DPD PAN Konut, Kantan mengatakan, jika surat pengunduran diri Raup telah ada di meja gubernur. Dan waktu untuk diproses masih 13 hari lagi.

“Sudah ada di meja Pak gubernur seminggu lebih yang lalu dan itu pasti diproses. Pak gubernur kan politisi dan pimpinan tertinggi PAN di wilayah ini. Apalagi agenda bulan Desember itu adalah agenda nasional,” ujarnya.

 

Penulis : Murtaidin
Editor : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini