KPU Kota Kendari Tunda Pleno Penetapan Caleg Terpilih

322
KPU Kota Kendari Tunda Pleno Penetapan Caleg Terpilih
SURAT KPU - Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kota Kendari secara tiba-tiba mengumumkan penundaan rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon anggota (caleg) DPRD hasil pemilihan umum (Pemilu) 2019, Rabu (3/7/2019) pukul 08.30 Wita. (Fadli Aksar/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kota Kendari secara tiba-tiba mengumumkan penundaan rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon anggota (caleg) DPRD hasil pemilihan umum (Pemilu) 2019, Rabu (3/7/2019) pukul 08.30 Wita.

Padahal, surat undangan kepada partai politik peserta pemilu sudah disebar satu hari sebelumnya yakni surat bernomor 233/PL.01.9.Und/7471/KPU.Kot/VII/2019 tertanggal 2 Juli 2019. Undangan tersebut ditujukan kepada partai politik (parpol), Bawaslu dan pemantau pemilu.

KPU meralat undangan tersebut pada hari pelaksaan rapat pleno terbuka 3 Juli 2019. Hal itu diumumkan KPU melalui surat ralat bernomor 236/PL.01.9.SD/7471/KPU-Kot/VII/2019 yang ditandatangani Ketua KPU Kendari Jumwal Saleh.

BACA JUGA :  Prodi Kesmas UMW Kendari, Terima 7 Mahasiswa Baru Pasca Sarjana (s2)

Baca Juga : KPU Tetapkan Jokowi-Ma’ruf sebagai Presiden dan Wapres Terpilih

KPU beralasan penundaan itu lantaran belum menerima surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) yang memuat daftar daerah provinsi dan kabupaten/kota yang mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

“Maka dengan ini rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi parpol dan calon terpilih anggota DPRD Kota Kendari hasil pemilu 2019 dan acara penyerahan keputusan tentang calon terpilih dinyatakan ditunda sampai diterimanya BRPK,” kata Jumwal dalam surat resminya.

BACA JUGA :  HBI ke-74, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari Salurkan Sembako di 3 Lokasi

Jumwal menjelaskan, sesuai ketentuan Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2019 perubahan kedua Peraturan MK Nomor 5 tahun 2018 mengenai tahapan, kegiatan dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil Pemilu menyebutkan bahwa pencatatan permohonan pemohon dalam BRPK dilakukan pada 1 Juli 2019.

Selanjutnya MK dalam menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPU mengenai daftar daerah yang tidak terdapat PHPU untuk melakukan rapat pleno terbuka penetapan kursi parpol dan calon terpilih. Namun KPU Kendari belum menerima BRPK itu sampai hari ini.(B)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini