KPU Larang Mantan Napi Korupsi Maju Pilkada 2020

65
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) Arief Budiman
Arief Budiman

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan tetap melarang mantan nara pidana (napi) korupsi maju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020. Ketua KPU RI Arief Budiman menegaskan bahwa pihaknya dan Komisi II DPR RI prinsipnya setuju agar calon kada tidak pernah terlibat praktik korupsi.

“Semua setuju untuk memerangi korupsi ini, yang mereka tidak setuju kan cara menetapkan normanya. Mau diatur di PKPU atau di Undang-Undang,” kata Arief Budiman usai rapat di komplek DPR RI Senayan, Jakarta Selatan, Senin malam (11/11/2019).

Baca Juga : Hugua Minta Suket Tak Digunakan di Pilkada 2020

Arief menuturkan bahwa substansi larangan eks napi korupsi ikut Pilkada telah disepakati bersama. Hanya saja masih menjadi perdebatan terkait dengan peraturan tersebut akan diletakan dalam peraturan yang mana.

“Kalau mau di UU saya mendorong agar revisi UUnya bisa direvisi dengan cepat, sehingga sebelum pencalonan itu bisa selesai,” imbuh Arief.

KPU melihat ada fakta-fakta baru seperti argumentasi bahwa aturan eks napi korupsi tidak dimasukan di dalam PKPU. Melainkan menyerahkan sepenuhnya kepada masyarakat untuk memilih kandidat yang bebas dari korupsi. Namun faktanya masyarakat masih ada yang memilih bahkan calon tersebut telah ditahan atau divonis masih memenang Pilkada tersebut.

Baca Juga : KPU Konkep Harap Dukungan Masyarakat Sukseskan Pilkada 2020

Alasana lainnya yakni argumentasi bahwa orang yang telah melakukan korupsi bisa saja bertaubat dan harus diberi kesempatan lagi. Namun fakta ini juga terbantahkan ketika beberapa tokoh jatuh ke dalam lubang yang sama alias kembali melakukan praktik korupsi.

“Tapi ternyata faktanya gugur lagi argumentasi itu. Kpu punya fakta-fakta itu,” pungkasnya.

Sebelumnya KPU juga memasukkan larangan mantan napi kasus korupsi mengikuti pencalonan anggota DPR dan DPRD dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018. Namun, pasal dalam PKPU itu digugat oleh Wa Ode Nurhayati dikabulkan oleh Mahkamah Agung.(A)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Abd Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini