KPU Minta Daerah Susun RAB Pelaksanaan Pilkada

26

Hal itu dikatakan Kepala Bagian Pengelolaan Keuangan Sekretariat KPU RI, Pujiastuti. Dikatakan, sambil menunggu pengesahan draft peraturan baru atas Permendagri Nomor 44 Tahun 2007 dan Nomor 57 tahun

Hal itu dikatakan Kepala Bagian Pengelolaan Keuangan Sekretariat KPU RI, Pujiastuti. Dikatakan, sambil menunggu pengesahan draft peraturan baru atas Permendagri Nomor 44 Tahun 2007 dan Nomor 57 tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, perlu dilakukan penyusunan RAB terlebih dahulu dari tiap-tiap daerah.
“Sampai dengan rapat kami(KPU) dengan Kemendagri terakhir, sekarang sedang digodok pedoman baru atas perbaikan Permendagri 44 dan 57. Cuma di sini belum ada rinciannya, apa saja yang boleh dimasukkan dalam RAB tersebut. Untuk masalah penganggaran bisa dirancang dahulu, karena hal itu tidak akan berbeda jauh dengan pedoman nomor 57,” kata Pujiastuti.
Meskipun tidak ada perbedaan mendasar, ia menjelaskan penyusunan RAB pelaksanaan pilkada pada dasarnya mengacu kepada standar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Soal rincian dalam penyusunan RAB, ia meminta daerah untuk menunggu pedoman yang saat ini terhenti pengesahannya.
 
“Yang jelas, yang akan menjadi standar dibiaya yang diajukan mengacu kepada standar APBN. Untuk mengenai rincian tahapannya, kita menunggu pedoman yang akan disahkan sebentar lagi, mungkin tidak akan terlalu lama,” singkatnya. (Iman)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini