KPU Mubar : Banyak Pemilih Tidak Terdaftar di Data Base

79
KPU Mubar : Banyak Pemilih Tidak Terdaftar di Data Base
Alirun Asa

ZONASULTRA.COM,LAWORO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat (Mubar) mengakui, masih banyak Kendala dalam penentuan daftar pemilih tetap, karena masih ada beberapa pemilih dalam model ACIWK yang tidak terdaftar dalam data base Kependudukan Kabupaten Muna Barat. Hal ini disampaikan Komisioner KPU Divisi Perencanaan Program dan Data, Alirun Asa, Sabtu (26/11/2017).

KPU Mubar : Banyak Pemilih Tidak Terdaftar di Data Base
Alirun Asa

Untuk mengantisipasi hal itu, pihaknya telah melakukan kordinasi dengan pihak-pihak terkait yang memiliki kewenangan dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

“Kami selalu berkordinasi dengan capil dan kepala-kepala desa bagaimana cara menyelesaikan bagi mereka yang masuk dalam model ACKWK agar mendapatkan surat keterangan,” jelasnya.

Hal ini sesuai regulasi UU No. 10 Tahun 2016 tentang pemilihan bupati wakil bupati walikota dan walikota, yang diatur secara spesifik dalam peraturan KPU No.8 Tahun 2016 tentang pemutakhiran data pemilih pada pasal 4 bahwa syarat untuk terdaftar dalam pemilih, salah satunya adalah berdomisili di daerah pemilihan yang di buktikan dengan surat KTP elektronik. Kemudian di pasal selanjutnya dijelaskan penduduk yang belum memiliki KTP Elektronik dapat menggunakan surat yang dikeluarkan dari capil.

“Yang memiliki kewenangan
untuk bisa memilih, mereka harus mengurus KTP- Elektronik atau surat keterangan dari capil,” tuturnya.

Alirun juga mengatakan, untuk saat ini pihaknya masih melakukan pleno hasil perbaikan DPSHP di tinggak PPS untuk diserahkan di PPK, untuk melakukan pleno rekapitulasi kemudian diserahkan di KPU. (B)

 

Reporter : Laode Pialo
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini