KPU Mubar Coret Caleg PKS dan Golkar

291
Divisi Tekhnis Komisioner KPU Mubar Awaluddin Usa
Awaluddin Usa

ZONASULTRA.COM, LAWORO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra) mencoret dua nama bakal Caleg dari dua partai berbeda di daerah itu. Satu dari Golkar, sedangkan lainnya dari PKS. Meski sempat masuk Daftar Calon Sementara (DCS), kini nama keduanya tak ada lagi di Daftar Calon Tetap (DCT) yang ditetapkan.

“Mereka mengundurkan diri, soal alasannya kami tak tahu detail karena itu hak mereka,” kata Awaluddin Usa, Ketua KPU Mubar, tentang pencoretan dua caleg tersebut, di Laworo, Kamis (20/9/2018).

Dua orang caleg itu adalah Wa Nani dari partai Golkar yang awalnya membidik kursi dari Dapil 2, yang meliputi Kecamatan Lawa, Barangka, Wadaga dan Tiworo Selatan. Satu Caleg lainnya adalah Desi Maripadang yang awalnya dicalonkan PKS untuk bertarung di Dapil 3, yang meliputi Kecamatan Tiworo Kepulauan (Tikep), Tiworo Tengah, Tiworo Utara dan Maginti.

Awaluddin menyebut, pihaknya tidak mengetahui alasan pengunduran diri kedua caleg ini, sebab mereka tersebut tidak melaporkan alasan pengunduran diri mereka. “Tapi, mundurnya kedua Caleg perempuan itu, tidak mengurangi pemenuhian kuota wajib perempuan di daftar Caleg partainya, jadi tidak ada masalah,” tukas mantan jurnalis ini.

Ketua KPU Mubar ini menambahkan, pihaknya secara resmi sudah menetapkan 231 nama sebagai calon anggota legislatif dan berhak berkompetisi di Pemilu 2019 nanti. Dari jumlah itu, 142 diantaranya dalah pria. Sisanya yang 89 tentu saja perempuan.

Setelah penetapan DCT ini, kata Awaluddin, maka tahapan selanjutnya adalah masa kampanye dan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang akan dimulai pada tanggal 23 September 2018 sampai dengan 14 April 2019.

Untuk diketahui, dari 231 orang, kursi DPRD Muna Barat yang diperebutkan 20 kursi. Untuk Dapil 1 (Kecamatan Sawerigadi, Kusambi dan Napano Kusambi) jumlah 6 kursi, Dapil 2 (Kecamatan Lawa, Barangka, Wadaga dan Tiworo Selatan) jumlah 7 kursi dan partai PKS pada Dapil 3 (Kecamatan Tiworo Kepulauan (tikep), Tiworo Tengah, Tiworo Utara dan Maginti) jumlah 7 kursi.(B)

 


Reporter : Kasman
Editor : Abdi MR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini