KPU Mubar Siap Menjaga Hak Konstitusional Warga Untuk Menyalurkan Suara

156
Ketua KPU Mubar Al Munardi
Al Munardi

ZONASULTRA.COM,LAWORO-Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna barat (Mubar) siap menjaga hak konstitusional warganya untuk menyalurkan suara di TPS pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra). Hal tersebut dilakukan sebagai upaya menjalankan amanat Undang-Undang bahwa kedaulatan rakyat ada di tangan rakyat yang dilaksanakan sepenuhnya menurut UU. Keterangan tersebut disampaikan Ketua KPU Mubar Al Munardi dalam acara pagelaran seni budaya di kantor KPU, Sabtu (21/4/2018).

Menurutnya KPU dan Panwaslu hadir di bangsa ini untuk memberikan kepastian dalam rangka menjembatani kedaulatan rakyat yang dijamin dalam UU. Tugas KPU adalah mendorong agar seluruh warga negara yang sudah memiliki hak konstitusional dapat menyalurkan hak suaranya. Namun demikian, kata Al munardin, hak memilih ini juga harus disertai dengan kewajiban dari seluruh masyarakat kita.

“Di PKPU No.8 pasal 7 jelas, pemilih disamping membawa surat pemberitahuan juga membawa KTP elektronik atau surat keterangan dari Capil sebagai syarat utama untuk menyalurkan hak suaranya,” jelasnya.

Hal tersebut dilakukan untuk untuk mengantisipasi problem yang terjadi selama ini. Sebelumya pada putaran pertama pemilih tahun 2015, KPU kita bisa menggunakan surat keterangan dari desa yang dikeluarkan oleh kades. Ternyata ini menimbulkan banyak masalah, kemudian akhirnya pada pemilihan 2017 ditambah lagi diperbaiki harus memiliki KTP Elektronik atau menggunakan surat keterangan dari dinas Capil.

Namun ternyata masih banyak problem karena di beberapa daerah di Indonesia ini banyak suket palsu yang dikeluarkan, kemudian di tahun 2018 ini diperbaiki dengan regulasi PKPU tahun 2018.

Untuk mengantisipasi adanya Suket paslu, KPU dan Panwaslu berkordinasi dengan Capil agar semua data masyarakat yang telah mendapatkan Surat keterangan dari Capil harus diberikan kepada KPU.

Untuk memudahkan dalam melakukan identifikasi masalah yang akan muncul pada saat pemilihan, KPU akan menyurati warga yang belum memiliki KTP untuk segera merekam dan berhubungan dengan pihak Capil.

“Kemudian surat itu dibuatkan tanda terimanya jadi ketika pada saat hari H’ ada yang komplen kita tinggal sampaikan bahwa sebelumnya kita sudah Surati untuk melakukan perekaman KTP elektronik,” terangnya.

Pria yang biasa dipanggil Power itu menyampaikan bahwa sebelumnya KPU dan Panwas telah bekerja maksimal dengan melakukan sosialisasi dari rumah ke rumah untuk menyampaikan hal tersebut. Tapi masalah baru adalah ada masyarakat yang telah meninggal, namun masih masuk dalam daftar pemilih.

“Masalahanya adalah kebanyakan masyarakat kita tidak pernah melaporkan kematian Disduk capil sehingga nama mereka tidak terhapus dari data base kependudukan,” tuturnya.

Lanjutnya, KPU juga merasa terbantu karena dapat mengidentifikasi pemilih ganda di setiap TPS dalam ,ganda TPS lain Desa. ” Ini memperlihatkan kepada kita bahwa apa yang dilakukan oleh KPU betul-betul serius menciptakan pesta demokrasi yang jujur dan adil sesuai dengan amat Undang-undang,” terangnya.

Untuk diketahui pagelaran seni budaya dimeriahkan dengan menampilkan sanggar seni budaya yakni,Tari ngibi yang dilakukan secara berpasangan,tari Linda dan ewa wuna (silat). (B)

 


Reporter : Laode Pialo
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini