KPU RI Bolehkan PSU Bombana di Luar 31 Mei 2017

93
Komisioner KPU RI, Ilham Saputra saat dikonfirmasi awak Zonasultra usai rapat pleno KPU RI, Selasa sore (2/5/2017).
Ilham Saputra

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) memperbolehkan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Bombana Sulawesi Tenggara (Sultra) di luar tanggal 31 Mei 2017. Hal ini lantaran dua daerah yang rencananya laksanakan PSU serentak pada 31 Mei merasa keberatan, yakni Maybrat dan Gayo Lues.

Komisioner KPU RI, Ilham Saputra saat dikonfirmasi awak Zonasultra usai rapat pleno KPU RI, Selasa sore (2/5/2017).
Ilham Saputra

“Mungkin mereka akan tetapkan jadwal lain, karena dalam surat kami akhirnya kami tidak cantumkan tanggal PSU,” ujar anggota KPU RI, Ilham Saputra saat dikonfirmasi awak Zonasultra.com pada Rabu sore (3/5/2017).

BACA JUGA :  Cek Fakta: Beredarnya Foto Amplop Merah Lambang PDI-P dengan Isi Rp.300.000 di Medsos

Ilham mengatakan, pihaknya hanya memberikan petunjuk-petunjuk PSU, sedangkan untuk waktu pelaksanaan diserahkan sepenuhnya kepada penyelenggara dengan tidak melebihi waktu yang ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga : PSU Bombana Digelar 31 Mei 2017

BACA JUGA :  Video Viral di Sampang Surat Suara Sudah Tercoblos 02, KPU: Narasi Hoaks

“Dinamika setiap daerah berbeda-beda, seperti Aceh bulan puasa relatif sulit menyelenggarakan PSU,” kata Ilham saat dikonfirmasi terkait batalnya penyerentakan jadwal PSU.

KPU RI memerintahkan KPU Daerah Sultra agar berkoordinasi dengan pihak pemerintah daerah (Pemda), keamanan dan mensosialisasikan PSU, dan kembali menghitung penganggaran PSU. (A)

 

Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini