KPU RI dan DPR RI Bahas PKPU Tahapan Pilkada 2020

160
KPU RI dan DPR RI Bahas PKPU Tahapan Pilkada 2020
RAPAT - Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi II DPR RI untuk membahas draft Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020, Senin (8/7/2019) (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI untuk membahas draft Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020. Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan tahapan Pilkada akan dimulai pada September 2019.

“Pilkada September, jadi kalau hari ini bisa selesai, lalu kita undangkan kemudian kita bisa sebar ya. Karena ini penting untuk harus ada segera, baik bagi penyelenggara pemilu maupun bagi peserta pemilu,” ujar Arief Budiman di Gedung Nusantara DPR RI Senayan Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019).

Baca Juga : KPU RI Upayakan Situng Jadi Hasil Resmi Pilkada 2020

Arief mengungkapkan bahwa PKPU Tahapan Pilkada 2020 harus segera disahkan karena peserta pemilu akan merancang strategi untuk menghadapi Pilkada Serentak 2020, termasuk juga bagi internal KPU terkait persiapan untuk membuat rencana kegiatan dan menyusun anggaran.

“Kapan anggaran harus mulai tersedia, ini penting juga bagi pemerintah daerah dan aparat keamananan. Jadi, tahapan ini akan menentukan banyak hal,” imbuh Arief sesaat sebelum rapat.

Baca Juga : Pilkada 2020: KPU Diminta Berhemat, Pangkas Biaya Perjalanan Dinas

RDP itu diikuti oleh anggota Komisi II DPR RI, KPU RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh, Dirjen Politik, Pemilihan Umum (Polpum) Kemendagri Soedarmo, dan Plt Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Akmal Malik. (A)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini