KPU RI Lakukan Kodifikasi PKPU

120
Ketua KPU RI Arief Budiman
Arief Budiman

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU) melakukan kodifikasi Peraturan KPU (PKPU) yang terkait dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018. Sebelumnya PKPU yang ada memuat sejumlah hal yang belum dikompilasikan atau masih tersebar. Pengkodifikasian ini bertujuan untuk memudahkan penyelenggara maupun peserta pemilu.

Ketua KPU RI Arief Budiman
Arief Budiman

“Dari beberapa PKPU menjadi satu, itu kan ada bebebrapa PKPU yang pernah kita terbitkan terdahulu. Nah beberapa PKPU itu kita kodifikasi supaya memudahkan orang untuk menggunakannya,” terang Ketua KPU RI Arief Budiman saat dikonfirmasi di sela-sela acara Uji Publik Peraturan PKPU di Aula KPU RI, Jalan Imam Bonjol no.29 Menteng Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2017).

Selain kodifikasi, KPU juga mencantumkan beberapa pernyataan untuk memperjelas peraturan tersebut. Arief mengambil contoh PKPU yang soal logistik yang biasanya suka dipermasalahkan terkait kelebihan surat suara yang diproduksi.

“Nah itu sekarang kita cantumkan, apakah kelebihan itu disengaja atau tidak. Kalau disengaja itu ada sangsinya tapi jika karena hal teknis yang memang tidak bisa dihindari maka itu dibuatkan laporannya,” imbuhnya.

PKPU lainnya yang juga diperjelas yakni soal pencalonan yang berdasarkan pengalaman termasuk salah satu poin yang seribg bermasalah.

Anggota KPU, Ilham Saputra menyatakan tentang definisi pengurus parpol tingkat pusat, pihaknya telah mencantumkan pernyataan yang dibuat sejelas mungkin.

“Salah satunya kenapa kita ganti adalah kita harus memperjelas apa yang dimaksud dengan pimpinan partai pusat itu DPP, kita buat bahwa pimpinan pusat adalah ketua dan sekertaris atau sebutan lain yang disebut dlm AD/ARTA mereka, misalnya PKS kan preaiden bukan ketua,” terang Ilham saat ditemui dalam kesempatan yang sama.

Ilham menjelaskan bahwa perubahan-perubahan PKPU tersebut untuk mempertegas substansi yang dimaksud. “Pengalaman kemarin kan banyak yang seperti itu ada wakil sekjen, ada dengan alasan-alasan tertentu lainnya, maka kita buat harus dengan ketua dan sekjen atau sebutan lain partai itu sendiri,” pungkasnya. (B)

 

Reporter: Rizki Arifiani
Editor Tahir  Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini