KPU RI Siapkan Tiga Opsi Penundaan Pilkada 2020

584
KPU RI Siapkan Tiga Opsi Penundaan Pilkada 2020

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyiapkan tiga opsi penundaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 imbas dari wabah virus corona atau Covid-19.

Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid mengatakan pihaknya baru saja melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi II DPR RI sore tadi dan menyampaikan tiga opsi penundaan Pilkada 2020.

“Opsi A: dilaksanakan 9 Desember 2020, jika penundaan selama 3 bulan. Berarti tahapan yang berhenti (ditunda) bisa dilanjutkan setelah masa tanggap darurat selesai tepat waktu (29 Mei 2020),” kata Pramono kepada awak media, pada Senin (30/3/2020).

BACA JUGA :  Daftar Figur yang Berpotensi Maju Pilgub Sultra 2024

Sementara opsi B yakni jika penundaan selama 6 bulan maka pilkada dilaksanakan pada 17 Maret 2021. Sedangkan opsi C jika penundaan selama 12 bulan maka Pilkada dilaksanakan pada 29 September 2021.

“Pada prinsipnya semua pihak setuju Pilkada serentak 2020 ditunda, namun belum sampai pada kesimpulan kapan ditundanya,” lanjut Pramono.

(Baca Juga : KPU RI Tunda Tahapan Pilkada karena Corona)

Pramono menuturkan bahwa masih ada perbedaan pendapat, tetapi sudah mengerucut bahwa tampaknya Pilkada 2020 tidak bisa dilaksanakan pada tahun 2020. Keputusan soal opsi-opsi di atas akan diambil tiga pihak (KPU, pemerintah, dan DPR) pada pertemuan berikutnya.

BACA JUGA :  Cek Fakta: Beredarnya Foto Amplop Merah Lambang PDI-P dengan Isi Rp.300.000 di Medsos

Semua juga sepakat bahwa penundaan ini perlu diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu). Pramono berpendapat dalam situasi merebaknya Covid-19, revisi undang-undang tampaknya tidak dapat dilaksanakan. Sebab untuk revisi undang-undang memerlukan rapat pembahasan oleh komisi 2 DPR secara intensif sementara ada aturan social distancing.

Dalam rapat tersebut juga disepakati bahwa anggaran pilkada yang belum dipakai perlu direalokasi oleh pemerintahan daerah masing-masing untuk penyelesaian penanganan pandemi Covid-19.

“Semua sepakat bahwa penanganan pandemi harus lebih didahulukan dibanding kontestasi politik,” pungkasnya. (A)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini