KPU RI : Tambahan Dua Anggota KPU Diambil dari Daftar Tunggu

15779
Arief Budiman, Ketua KPU RI
Arief Budiman

ZONASULTRA.COM, JAKARTA-Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bila anggota KPU Kabupaten/Kota se Indonesia harus lima (5) orang langsung disikapi KPU RI. Lembaga ini membuka peluang untuk tak lagi menggelar ada rekrutmen baru anggota KPU di daerah, guna menambah jumlah komisioner dari 3 menjadi 5 orang.

“Kita manfaatkan saja yang ada, hasil rekrutmen sebelumnya. Kan ada yang daftar tunggu dibawah yang 3 orang yang sudah bekerja saat ini,” kata Arief Budiman, Ketua KPU RI saat ditemui zonasultra.id di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (24/07/2018).

BACA JUGA :  [HOAKS] Surat Suara Palsu Tampilkan Prabowo-Gibran sebagai Paslon 03

Arief menyatakan bahwa kemungkinan besar pihaknya tidak akan membuka proses rekruitmen baru melainkan memanfaatkan daftar calon anggota KPU yang telah ada. “Sepanjang nama yang masih ada dalam daftar calon anggota KPU itu masih memenuhi syarat, itu kita manfaatkan” ulang anggota KPU Jawa Timur ini.

(Baca Juga : Putusan KPU Kabupaten/Kota Hanya Sah Bila Sudah 5 Orang)

Sementara untuk peluang kocok ulang ketua KPU, Arief menyerahkan sepenuhnya pada anggota-anggota KPUD. “Itu terserah mereka kan ketua dipilih dari dan oleh anggota. Terserah mereka mau milih lagi atau ya sudah sepakat tetep mereka ya silahkan saja,” imbuh Ketua KPU RI ini.

BACA JUGA :  Cek Fakta: Keliru, Surat Suara Rusak Tak Dapat Diganti Bila Sudah di Bilik Suara

Khusus untuk teknis pelantikan dan sebagainya, Arief mengungkapkan akan dibicarakan lebih lanjut mengingat putusan MK baru diterima Senin (23/07/2018). “Putusan MK-nya baru kemarin. Kita baca dulu, kita pelajari dulu, kita hitung tahapan kita, baru kita putuskan,” pungkasnya.(A)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor : Abdi MR

1 KOMENTAR

Tinggalkan Balasan ke Yeka Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini