KPU RI Warning Calon Petahana Tidak Politisasi Bantuan Covid-19

315
komisioner KPU Hasyim Asyari
Hasyim Asyari

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asy’ari mengingatkan para calon petahana tidak melakukan praktik politisasi bantuan sosial Covid-19. Hasyim juga menegaskan bagi petahana yang melakukan politisasi bansos Covid-19, dapat dikenakan sanksi sesuai dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menuturkan bahwa petahana dilarang menyalahgunakan wewenang dan jabatannya yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon (paslon) dalam kurun waktu tertentu dalam tahapan pilkada yaitu 6 bulan sebelum penetapan paslon hingga penetapan paslon terpilih.

“Bila petahana melanggar larangan tersebut dapat dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai calon,” kata Hasyim kepada awak media pada Minggu (3/5/2020).

Sedangkan bagi kepala daerah aktif yang tidak mencalonkan diri lagi, bila melanggar larangan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Bila terdapat kasus kepala daerah aktif ditemukan (terindikasi) melakukan penyalahgunaan bantuan sosial pada masa bencana nasional Covid-19, harus dilihat apakah yang bersangkutan mencalonkan lagi dalam pilkada atau tidak,” lanjut Hasyim.

Hal itu karena akan mempengaruhi kedudukannya sebagai petahana atau bukan. Kedudukan sebagai petahana atau bukan lah yang akan menentukan sanksi yang dapat dikenakan kepada yang bersangkutan. Selanjutnya pengawasan dan penindakan dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah mengirim surat edaran kepada seluruh daerah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Sultra. Anggota Bawaslu Sultra Munsir Salam mengatakan bahwa hingga saat ini, dari tujuh daerah Pilkada di Sultra pihaknya belum menerima aduan terkait pemanfaatan bantuan Covid-19 oleh petahana tersebut.

“Di Sultra kami sudah mengingatkan (melalui surat) langsung oleh Bawaslu Kabupaten dan kepada Bupati petahana. Sejauh ini belum ada laporan dan temuan Bawaslu terkait politisasi bantuan Covid-19,” kata Munsir Salam saat dikonfirmasi awak Zonasultra.com.

Sebagai informasi dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 71 ayat (3) berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan
Walikota atau Wakil Wali Kota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

BACA JUGA :  [SALAH] Partai PBB Menyatakan Deklarasi Mendukung Anies Sebagai Presiden 2024

Ayat (5) Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Ayat (6) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) yang bukan petahana diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Serta PKPU No. 1/2020 tentang Pencalonan Pilkada Pasal 1 angka 20 menentukan, Petahana adalah Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota yang sedang menjabat dan mencalonkan atau dicalonkan sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota. (b)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini