KPU Sebut Larangan Mantan Napi Korupsi Ikut Pilkada Bisa Berubah

84
Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting
Evi Novida

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik mengatakan aturan larangan mantan narapidana kasus korupsi maju dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) belum final.

Kata dia, KPU sudah mengatur larangan tersebut dalam draf peraturan KPU tentang pencalonan. Namun, pengaturan larangan tersebut masih bisa berubah.

“Iya (bisa berubah). Kami tentu mendengar masukan-masukan dan menjadikan pertimbangan kami ya, terkait dengan napi koruptor ini,” kata Evi usai acara uji publik draf peraturan KPU terkait jadwal dan daftar pemilih untuk Pilkada Serentak 2020 di Hotel Le Meridien, Sudirman, Jakarta, Senin (25/11/2019).

Baca Juga : Larangan Mantan Napi Korupsi Maju Pilkada, Hugua Ingatkan KPU Tak Lampaui UU

Draf PKPU pencalonan telah dilakukan harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawas Pemilu, serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Harmonisasi Peraturan KPU Pencalonan telah selesai dilakukan, selanjutnya KPU akan memfinalisasi aturan larangan tersebut.

“KPU yang memutuskan apakah tetap melakukan membuat pelarangan atau kemudian seperti masukan dari berbagai pihak (tidak mengatur larangan mantan koruptor),” pungkas Evi.

Larangan mantan napi menjadi calon kepala daerah ini menuai pro kontra dari beberapa pihak. Anggota DPR RI asal Sulawesi Tenggara (Sultra) Hugua sempat mengkritisi KPU yang ingin melarang mantan napi korupsi ikut dalam kontestasi Pilkada serentak 2020.

Baca Juga : KPU Larang Mantan Napi Korupsi Maju Pilkada 2020

Hugua berdalih bahwa undang-undang tidak membatasi hak politik seseorang. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 42/PUU-XIII/2015 membolehkan mantan napi maju pilkada dengan syarat mengumumkan kepada publik bahwa yang bersangkutan adalah mantan napi.

Hugua menegaskan sebaiknya KPU mengikuti undang-undang dalam membuat PKPU. Sementara saat ini PKPU tentang pencalonan belum diundangkan. (a)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini