Dayat, sapaan akrabnya, mengatakan penangkapan dua komisioner yang terdiri dari Sarmudin dan Muhamad Wayudin Satar tentu sangat disayangkan karena telah mencoreng nama baik KPU. Dia mengkau belum bis
Dayat, sapaan akrabnya, mengatakan penangkapan dua komisioner yang terdiri dari Sarmudin dan Muhamad Wayudin Satar tentu sangat disayangkan karena telah mencoreng nama baik KPU. Dia mengkau belum bisa mengambil langkah tegas terkait pemberian sanksi sebelum ada hasil kajian dari tim yang nantinya akan diturunkan oleh KPU.
“Kaitannya dengan pelanggaran kode etik itu masih perlu dikaji sehingga kami mesti menunggu laporan dari tim yang nantinya akan ke KPU Buton,” ujar Dayat kepada zonasultra.id, Senin (26/1/2015).
Bila dari hasil kajian menyimpulkan bahwa komisioner terbukti melanggar hukum dan kode etik maka tentu akan ada pemberian sanksi. Tapi untuk kepastian sangksi yang akan diberikan tergantung dari bukti pelanggaran yang nantinya didapatkan oleh tim.(*/Sadah)