KPU Sultra Gelar Sosialisasi Pemilu di Daerah Rawan Konflik

181
ilustrasi pemilu 2019, pilkada 2019
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM,KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra), melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih di daerah rawan konflik yakni Kelurahan Gunung Jati dan Kelurahan Jati Mekar Kecamatan Kendari, dan dilaksanakan di Kantor Camat Kendari, Sabtu (30/3/2019).

Dalam melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih yang diikuti sekitar 200 warga di daerah rawan terjadinya konflik tersebut, KPU Sultra menggandeng Lembaga Pemantau Pemilu SultraDemo yang merupakan satu-satunya pemantau lokal yang mendapat sertifikasi dari Bawaslu RI.

Komisioner KPU Sultra, Al Munardin, dari 65 kelurahan di Kota Kendari, Kelurahan Gunung Jati dan Kelurahan Jati Mekar menjadi daerah yang dinilai rawan terjadi konflik yang kadang dipicu hanya persoalan sepele.

“Sebagaiman yang kita ketahui beberapa tahun sebelumnya, terkadang pemicu konflik hanya persoalan sepele, yang melibatkan kelompok antar lorong, dan juga kadang dengan kelurahan tetangga,” katanya.

Dalam catatan jejak konflik yang terjadi kurun waktu 2012-2014 yang diolah dari berbagai sumber, terjadi 10 kali konflik antar kelompok di dua kelurahan yang bertetangga itu.

“Bukan kami mencap bahwa daerah ini adalah kawasan konflik, tetapi ini hanya sebuah pendekatan dalam melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih yang menyentuh semua segmen,” katanya.

(Baca Juga : Jelang Pencoblosan, KPU Sultra Identifikasi 38 Titik Rawan Bencana)

Harapannya kata Al Munardin, dengan sosialisasi dan pendidikan pemilih itu, maka stigma miring sebagai daerah rawan konflik di dua kelurahan itu menjadi hilang kemudian digantikan menjadi daerah percontohan pemilih damai pada pemilu 2019.

Hal senada dikatakan anggota komisioner KPU Sulta, Nato Al Haq, bahwa kerawanan pelanggaran pemilu akan terjadi mana kala penyelenggara tingkat KPPS tidak memahami betul tugas dan wewenangnya.

“Salah satu upaya yang bisa kita lakukan untuk menghindari konflik atau pelanggaran adalah memaksimalkan peran KPPS. Harus memahami betul mana pemilih DPT, DPTB atau pemilih tambahan dan mana pemilih khusus atau DPK. Petugas KPPS harus tau konsekuensi jika seseorang terdaftar sebagai pemilih tambahan, dan pemilih khusus,” katanya.

Nato juga menyampaikan bahwa saat ini pemilih sudah bisa menggunakan surat keterangan (Suket) ketika belum memiliki KTP elektronik bagi yang tidak terdaftar dalam DPT, tetapi yang dimaksud boleh gunakan suket adalah mereka yang sudah melakukan perekaman data e-KTP tetapi belum dicetak KTP elektroniknya, sehingga selama ini belum terdaftar dalam DPT.

Nato mengajak masyarakat untuk turut serta menjadi bagian dari kesuksesan pemilu dengan cara menggunakan hak suaranya pada pemilu 17 April 2019.

“Karena itu sebagai penyelenggara, KPU mengajak kita semua untuk menghadiri, dan memberikan suaranya ada 17 April mendatang. kami himbau kepada masyarakat, datang ke TPS, gunakan hak pilih anda, kemudian parameter dalam menentukan pilihan karena visi-misi yang bersangkutan,” katanya.

Sementara itu, pemateri dari SultraDemo, Zainal Abidin yang merupakan presidium SultraDemo memberikan sosialisasi terkait Hari dan Tanggal Pemungutan Suara,

Jenis dan Warna Surat Suara, pengenalan Peserta Pemilu Tahun 2019 serta Tata Cara Pindah Memilih.

Antusias peserta mengikuti sosialisasi tersebut sangat tinggi, terlihat saat tanya jawab, setiap pertanyaan yang disampaikan esensinya adalah mengantisipasi atau meminimalisir terjadinya pelanggaran saat pencoblosan.

 


Penulis : Ros

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini