KPU Sultra Pastikan Pilkada Konut Tak Terganggu Putusan DKPP

350
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) La Ode Abdul Natsir
La Ode Abdul Natsir

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) La Ode Abdul Natsir mengungkapkan bahwa tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Konawe Utara (Konut) tidak akan terganggu oleh putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yang memberhentikan tetap salah satu komisionernya. DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Zul Juliska Praja selaku Anggota KPU Kabupaten Konut pada Rabu (11/3/2020).

La Ode Abdul Natsir mengatakan, putusan DKPP bersifat final dan mengikat. Ia berharap putusan tersebut tidak mengganggu konsentrasi KPU Konut dalam menyelenggarakan Pilkada.

“Tentu saja putusan ini adalah kewenangan DKPP dan ini tidak berhubungan pelaksanaan tahapan, dan peristiwa ini sifatnya pribadi,” kata Abdul Natsir saat dikonfirmasi awak Zonasultra.com melalui sambungan telepon, Rabu (11/3/2020) malam.

Ketua KPU Sultra yang akrab disapa Ojo ini mengatakan, pihaknya tidak mengetahui perkara ini hingga proses persidangan DKPP menghasilkan putusan tersebut. Seperti diketahui Zul menjalin hubungan tidak wajar dengan staf perempuan di Sekretariat KPU meski dirinya telah berumah tangga.

(Baca Juga : DKPP Pecat Satu Anggota KPU Konut Karena Selingkuh)

Ojo menjelaskan sebaiknya KPU Konut segera diisi lima komisioner mengingat tugas dan tanggung jawabnya yang besar untuk penyelenggaraan Pilkada. Dikonfirmasi terkait Pergantian Antar Waktu (PAW), Ojo belum berbicara ke ranah tersebut. Ia menyerahkan kewenangan sepenuhnya kepada KPU RI yang diperintahkan untuk melaksanakan putusan ini.

“Belum bicara PAW, itu kewenangan KPU RI. Tentu saat ini mereka lebih fokus Pilkada, walaupun mereka kehilangan temannya tapi itu konsekuensi dari DKPP,” imbuh Ojo.

Sebagai informasi Zul terbukti melanggar Pasal 90 (ayat 1c) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU Kabupaten/Kota dan Provinsi. Juga terbukti melanggar Pasal 12 dan Pasal 15 huruf a dan d, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Selanjutnya, DKPP memerintahkan KPU RI untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan dibacakan dan memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini. (a)

 


Reporter : Rezki Arifiani
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini