KPU Sultra Sudah Lantik 2 PAW KPU Konsel dan 1 PAW KPU Bombana

208
Ketua KPU Sultra Hidayatullah
Hidayatullah

ZONASULTRA.COM, KENDARI – KPU Sulawesi Tenggara (Sultra) telah melakukan pelantikan dua pengganti antar waktu (PAW) KPU Konawe Selatan (Konsel) dan satu PAW KPU Bombana. Pelantikan dilakukan di Kendari pada Senin (9/10/2017) malam.

Ketua KPU Sultra Hidayatullah
Hidayatullah

Dua komisioner KPU Konsel yang baru dilantik itu yakni Herman dan Seni Marlina sedangkan KPU Bombana Agus Salam. Dengan demikian komisioner KPU Konsel saat ini sudah cukup lima orang sedangkan KPU Bombana empat orang, masih kurang satu komisioner.

Ketua KPU Sulawesi Tenggara (Sultra) Hidayatullah mengatakan, pengambilan PAW KPU Bombana berdasarkan urutan saat seleksi lalu yang masuk 10 besar. Untuk PAW kali ini yang diambil adalah peringkat 7 dan 8 karena peringkat 6 sudah mengisi PAW lebih dulu.

BACA JUGA :  Daftar Figur yang Berpotensi Maju Pilgub Sultra 2024

“Bombana yang ditindaklanjuti jadi PAW hanya peringkat 7 dulu, kalau yang peringkat 8 sementara kami konsultasikan ke KPU RI terkait dengan beberapa hal soal pemenuhan pra syarat dan track record. Jadi untuk Bombana 4 saja dulu yang penting syarat quorum dan organisasi kelembagaan di sana bisa jalan,” tutur Dayat sapaan akrab Hidayatullah di Kendari, Selasa (10/10/2017).

Dengan adanya pelantikan itu, KPU Sultra telah mencabut status pengambil alihan di KPU dua daerah tersebut. KPU Konsel dan Bombana kini bisa fokus berperan dalam Pemilihan Gubernur Sultra 2018 yang tahapannya sudah dimulai.

BACA JUGA :  [SALAH] Partai PBB Menyatakan Deklarasi Mendukung Anies Sebagai Presiden 2024

Sebelumnya, dua komisioner KPU Bombana Ashar dan Anwar mendapat sanksi pemberhentian tetap dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena pelanggaran etik. Sementara KPU Konawe Selatan, komisionernya (Jabal Nur, Aswan, Nuzul Qodri, Sutamin Rembasa, dan Yusran) dipecat karena terlibat kasus hukum rental mobil. (B)

 

Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini