KPU Sultra: Tes Kesehatan Calon Kepala Daerah Digelar September

81
La Ode Abdul Natsir
La Ode Abdul Natsir

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Seluruh kandidat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tujuh daerah di Sulawesi Tenggara (Sultra) harus lolos tes kesehatan yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ketua KPU Suktra, La Ode Abdul Natsir mengatakan tes kesehatan bakal pasangan calon akan digelar selama sepekan, yakni tanggal 4-11 September nanti.

KPU Sultra telah menggelar rapat tentang tes kesehatan para kandidat yang akan berlaga pada Pilkada serentak ini. Pihaknya juga telah menyusun dan menetapkan protokol tes kesehatan.

“Dalam pertemuan tersebut disepakati berbagai hal utamanya tentang syarat para dokter yang berhak dan boleh menjadi bagian dari tim tes kesehatan bakal calon bupati dan calon wakil bupati untuk Pilkada 2020,” ujar La Ode Abdul Natsir dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (12/8/2020).

Kata pria yang biasa disapa Ojo itu, bahwa dokter pemeriksa kesehatan harus tercatat sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI), serta mengantongi STR dan SIP yang berlaku serta tentu saja harus ditunjuk IDI wilayah atau IDI Cabang.

Kriterianya yakni minimal sudah bekerja lima tahun sebagai dokter dan tiga tahun lebih sebagai spesialis di keahlian masing-masing atau atas rekomendasi Perhimpunan Dokter Spesialis cabang terkait.

Selain itu, dokter yang menjadi tim pemeriksa kesehatan calon dipastikan bukan anggota partai dan juga bukan dokter pribadi bakal calon bupati dan wakil bupati atau juga bukan sanak famili atau kerabat dari kandidat.

BACA JUGA :  [SALAH] Partai PBB Menyatakan Deklarasi Mendukung Anies Sebagai Presiden 2024

Tak hanya dokter spesialis, KPU juga akan melibatkan ahli psikologi dengan syarat ia tercatat sebagai anggota Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang berlaku.

Ahli psikologi juga harus mengantongi sertifikat sebutan psikolog (SSP) yang dikeluarkan oleh HIMPSI termasuk memiliki surat ijin praktek psikologi (SIPP) yang masih berlaku.

Syarat lainnya, psikolog tersebut minimal mempunyai pengalaman dalam melaksanakan tes psikologi sekurang-kurangnya lima tahun, dan khusus untuk interview mendalam dapat dilakukan oleh psikolog dengan pengalaman 10 (sepuluh) tahun termasuk mempunyai kemampuan untuk melakukan asesmen dengan alat yang ditetapkan PP HIMPSI.

“Psikolognya juga tidak mempunyai konflik kepentingan dengan calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah termasuk tidak berafiliasi dengan partai politik serta tidak pernah mendapatkan sanksi etik maupun hukuman karena pelanggaran pidana,” imbuh Ojo.

Selain tes kesehatan dan tes psikologi, para bakal calon ini juga wajib lolos tes penyalahgunaan narkotika dan psikotropika. Tes narkoba nantinya diperiksa di laboratorium yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan (Menkes) sebagai Laboratorium untuk pemeriksaan Narkotika dan Psikotropika.

Salah satunya adalah Balai Laboratorium Narkotika dan Psikotropika BNN. Selanjutnya laboratorium harus didukung sarana dan prasarana yang memadai serta SDM yang profesional.

BACA JUGA :  Mengenal Quick Count, Benarkah Akurat?

Para kandidat akan diperiksa urinenya dengan volume minimal 25 milimeter sudah termasuk 10 persen cadangan rapid test urine, sebagai penggantian apabila ada rapid test yang rusak atau memerlukan uji ulang.

Dalam rapat, Selasa (11/8/2020) yang dihadiri semua komisioner KPU di Sultra yang menggelar Pilkada, juga hadir Ketua IDI Sultra, Laode Rabbiul Awal, Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Ghiri Prawijaya, Ketua HIMPSI Sultra Ayub Djafar, Direktur RSUD Bahteramas Hasmudin, membahas keputusan KPU Nomor 231/PL.03.1-Kpt/06/KPU/XII/2017 tentang Juknis standar kemampuan jasmani dan rohani serta standar pemeriksaan kesehatan dan bebas penyalahgunaan narkotika dalam Pilkada 2020.

Menindaklanjuti rapat itu, dalam waktu dekat akan dilaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman antara para pihak (IDI, HIMPSI, BNN dan Rumah Sakit Bahteramas) dengan KPU kabupaten penyelenggara Pilkada dan diketahui oleh KPU Sultra pada tanggal 14 Agustus 2020 nanti.

“Hasil pemeriksaan paling lambat 12 September 2020 ke KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pilkada. Bakal pasangan calon hanya akan dilayani memeriksakan kesehatan jika sudah mendaftar dan diberi pengantar pemeriksaan oleh KPU Kabupaten,” pungkasnya. (b)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini