KPU Wakatobi Buka Rekrutmen PPK, Ini Jadwalnya

291
Ketua KPU Wakatobi Abdul Rajab
Abdul Rajab

ZONASULTRA.COM, WANGI-WANGI – Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kabupaten Wakatobi mengajak putra-putri terbaik Wakatobi untuk mendaftar sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). PPK ini akan bertugas selama tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Wakatobi tahun 2020.

Ketua KPU Wakatobi, Abdul Rajab mengatakan, bahwa pihaknya membutuhkan 40 orang PPK di delapan kecamatan, yang akan bekerja selama sembilan bulan, terhitung mulai Maret hingga November 2020.

“Bagi warga yang berminat menjadi penyelenggara pemilu, khususnya PPK, bisa datang ke kantor KPU Wakatobi atau mendaftar melalui via email. Tapi untuk dokumen aslinya paling lambat 24 Januari harus masuk atau diterima di Sekretariat KPU Wakatobi,” kata Abdul Rajab melalui via WhatsApp-nya, Rabu (15/1/2019).

Dikatakan, untuk pendaftaran peserta sendiri dibuka mulai tanggal 18 sampai tanggal 24 Januari, dilanjutkan dengan seleksi administrasi. Setelah seleksi administrasi, peserta yang lolos akan mengikuti tes tulis.

“Dari tes tulis ini kita akan ambil sepuluh orang per kecamatan. Kesepuluh orang tersebut akan mengikuti proses wawancara, dan tanggapan masyarakat, hingga akhirnya didapatkan lima orang nilai tertinggi. Jadi lima orang yang lolos bekerja, yang lima jadi cadangan,” ujarnya.

BACA JUGA :  Cek Fakta: Keliru, Surat Suara Rusak Tak Dapat Diganti Bila Sudah di Bilik Suara

(Baca Juga : Rekrutmen Badan Ad Hoc Dibuka, Suami Istri Tidak Boleh Mendaftar)

Rajab menjelaskan untuk mendaftar sebagai calon anggota PPK wajib memenuhi persyaratan dan kriteria yang telah ditetapkan oleh KPU. Ia juga berharap orang-orang yang mendaftar adalah orang-orang yang berintegritas dan yang punya pengalaman kepemiluan, serta orang yang profesional dalam bekerja dan bisa bekerja sepenuh waktu.

“Oleh karena itu, calon-calon PPK ke depan yang paling utama harus memiliki integritas dan wawasan kepemiluan,” jelasnya.

Kemudian, terkait dengan surat keterangan kesehatan, kata Rajab, bisa diurus melalui rumah sakit dan puskesmas. Untuk rumah sakit diurus di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wakatobi. Sementara untuk mengurus di puskesmas harus pada puskesmas yang ditunjuk oleh pihak KPU Wakatobi.

Puskesmas yang ditunjuk itu adalah Puskesmas Wangi-Wangi, Wanggi-Wangi Selatan, Tomia, Kaledupa, Sandi, Usuku, dan Puskesmas Binongko.

Sementara itu, Ketua KPU Sulawesi Tenggara La Ode Abdul Natsir mengatakan, masyarakat dapat mendaftar dan menjadi badan ad hoc sesuai persyaratan yang telah diatur, termasuk aturan tidak dalam status perkawinan alias suami-istri.

“Penjelasan tentang persyaratan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu yaitu tidak berada dalam satu ikatan perkawinan antara sesama anggota KPPS, PPS dan PPK,” kata Natsir.

BACA JUGA :  [SALAH] Partai PBB Menyatakan Deklarasi Mendukung Anies Sebagai Presiden 2024

Selain itu, tidak boleh dalam ikatan perkawinan antara sesama anggota KPPS, PPS dan PPK dengan anggota KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota. Antara sesama anggota KPPS, PPS dan PPK dengan anggota bawaslu, bawaslu provinsi, dan bawaslu kabupaten/kota serta anggota KPPS, PPS, dan PPK dengan anggota DKPP.

Persyaratan menjadi anggota PPK, antara lain yakni, usia minimal 17 tahun, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota partai politik, berdomisili dalam wilayah kerja PPK yang bersangkutan, mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Dengan syarat pendidikan minimal SMA/sederajat dan tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih dan telah berkekuatan hukum tetap.

Petugas badan ad hoc juga tidak pernah diberhentikan tetap oleh KPU kabupaten/kota atau DKPP dan belum pernah menjabat dua kali dalam jabatan yang sama secara berturut-turut sebagai anggota PPK. (b)

 


Kontributor: Ramadhan Hafid
Editor Rosnia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini