KPU Wakatobi Sosialisasi UU Pemilu

73
KPU Wakatobi Sosialisasi UU Pemilu
SOSIALISASI - KPU Kabupaten Wakatobi,Sultra menggelar sosialisasi UU Pemilu kepada masyarakat setempat di Patuno Resort, Kecamatan Wangiwangi, Senin (9/10/2017). (Nova Ely Surya/ZONASULTRA.COM)

KPU Wakatobi Sosialisasi UU Pemilu SOSIALISASI – KPU Kabupaten Wakatobi,Sultra menggelar sosialisasi UU Pemilu kepada masyarakat setempat di Patuno Resort, Kecamatan Wangiwangi, Senin (9/10/2017). (Nova Ely Surya/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, WANGI-WANGI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar sosialisasi Undang-undang (UU) Pemilu kepada masyarakat setempat di Patuno Resort, Kecamatan Wangiwangi, Senin (9/10/2017).

Ketua KPU Kabupaten Wakatobi La Ode Suryono mengatakan, kegiatan itu merupakan tindak lanjut dari surat ketua KPU RI Nomor 539/PP/08-SD/01/KPU/IX/2017 menuju pelaksanaan tahapan, program jadwal dan anggaran pemilu atau pemilihan yang berkualitas.

BACA JUGA :  PLN Terus Upayakan Pemulihan Kondisi Kelistrikan di Wangiwangi

“Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, dan untuk menyatukan persepsi bersama tentang penyelenggaraan pemilu nanti,” kata Suryono.

Selain itu, kata dia, sosialisasi itu merupakan amanat UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang tujuanya menyatukan persamaan persepsi antar partai politik dan stakeholder terkait pelaknsanaan Pemilu nanti.

BACA JUGA :  PLN Terus Upayakan Pemulihan Kondisi Kelistrikan di Wangiwangi

“Intinya adalah bagaimana UU Pemilu ini harus menjadi tatanan hukum dan tata pelaksanannya berkualitas serta memberi kepastian hukum yang berkeadilan,” katanya. (D)

 

Reporter : Nova Ely Surya
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini