KPUD Buton Tetapkan 71.527 DPT di Pilkada 2017

279
KPUD BUTON : Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kabupaten Buton Alimuddin Sikuru.Alimuddin menepis sinyalemen yang berkembang di masyarakat bahwa jajarannya sebagai penyelenggara pemilihan tidak netral. Atau memihak pada satu pasangan calon (paslon) semata, Senin (3/10/2016) saat ditemui ruang kerjanya (Nanang/Zonasultra.com)
KPUD BUTON : Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kabupaten Buton Alimuddin Sikuru.Alimuddin menepis sinyalemen yang berkembang di masyarakat bahwa jajarannya sebagai penyelenggara pemilihan tidak netral. Atau memihak pada satu pasangan calon (paslon) semata, Senin (3/10/2016) saat ditemui ruang kerjanya (Nanang/Zonasultra.com)

ZONASULTRA.COM,PASARWAJO – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 71.527 pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton tahun 2017 mendatang.

KPUD BUTON : Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kabupaten Buton Alimuddin Sikuru.Alimuddin menepis sinyalemen yang berkembang di masyarakat bahwa jajarannya sebagai penyelenggara pemilihan tidak netral. Atau memihak pada satu pasangan calon (paslon) semata, Senin (3/10/2016) saat ditemui ruang kerjanya (Nanang/Zonasultra.com)
Alimuddin Sikuru

Hal ini dikatakan Ketua KPUD Buton Alimuddin Sikuru, melalui ketua Divisi Program dan Data KPU Buton Burhan, ditemui usai penetapan pleno terbuka DPT pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton tahun 2017, di hotel Yusti Sari, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Selasa (6/12/2016)

Dengan penetapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton ini, diharapkan pemilih nantinya bisa ikut berpartisipasi sesuai hasil DPT ini. Penyaluran hak pilih bukan hanya mereka yang memiliki E-KTP atau surat keterangan dari Diskupcapil Buton, tapi ada kemudahan yang dikeluarkan oleh KPU RI dalam bentuk surat edaran 556.

“Surat edaran 556 KPU RI tersebut, jelas memerintahkan bahwa pemilih yang didaftar itu yang paling diutamakan harus memiliki E-KTP, atau mempunyai keterangan dari Diskupcapil Buton dan dia harus terdaftar dalam DP4 serta terdaftar dalam data base kependudukan di Kabupaten Buton,” ungkap Burhan.

Menurut dia, hasil DPT kemungkinan bisa bertambah, karena KPU Buton telah mengeluarkan pemilih sebanyak 398 dari hasil rancangan DPT sebelumnya. Saat itu pemilih 398 tidak terdaftar dalam data base kependudukan di Diskupcapil Buton, sebab saat pemuktahiran data pemilih mereka tidak berada di tempat.

Lebih lanjut, Burhan menambahkan, nanti ada tahapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTB). Daftar pemilih tambahan diperuntukkan bagi pemilih yang mempunyai E-KTP,  dan pada saat pemilihan mereka berada di tempat.

Namun demikian, mereka harus terdaftar di tempat pemilihannya tiga hari sebelum pencoblosan, serta mengurus identitas kependudukannya atau menunjukkan kepada petugas lapangan (PPS) Panitia Pemungutan Suara.

Adapun jumlah keseluruhan total Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari tujuh Kecamatan yang ada di Kabupaten Buton, terdiri dari laki-laki 35.724 dan perempuan 35.803 sehingga jumlah keseluruhan DPT saat ini 71.527 pemilih. Sementara jumlah TPS 213 yang tersebar di 95 Desa dan Kelurahan di Kabupaten Buton.

Rapat pleno DPT ini, dimulai pukul 14.30 Wita, lima komisioner KPUD Buton, Ketua Panwaslu Buton La Saluru, Diskupcapil Buton, Ketua dan anggota PPK se- Kabupaten Buton dan LO pasangan calon (paslon) Umar Samiun dan La Bakry. (C)

 

Penulis : Nanang
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini