KPUD Buton Tetapkan 72.263 DPS

55
ilustrasi-daftar-pemilihan-pilwali-kendari
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, PASARWAJO – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Buton menetapkan 72.263 Daftar Pemilih Sementara (DPS) di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Buton tahun 2017 mendatang. Penetapan DPS itu diputuskan dalam rapat pleno KPU Buton bertempat di hotel Yusti Sari, Pasarwajo, Rabu (2/11/2016).

ilustrasi-daftar-pemilihan-pilwali-kendari
Ilustrasi

Salah satu komisioner KPUD Buton Burhan, menerangkan setelah penetapan DPS melalui pleno ini, pihaknya akan mengecek ulang pemilih yang tidak memiliki identitas KTP Elektronik. Begitu juga yang tidak memiliki surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Buton.

“Bagi yang belum ber KTP elektronik akan disampaikan ke Disdukcapil Buton untuk dilakukan verifikasi, apakah mereka itu ada dalam data base kependudukan atau tidak pernah sama sekali,” ucap Burhan.

Sedangkan bagi mereka yang belum memiliki KTP Elektronik, akan dibuatkan rekap tersendiri dalam model AC3-KWK untuk disampaikan ke Disdukcapil untuk divalidasi. Sesuai surat edaran terbaru KPU RI, Toleransi waktu surat keterangan bisa didata dalam daftar pemilih sampai 27 November 2016.

Untuk tenggat waktu kedua hingga tanggal 4 Desember 2016, jika surat keterangan dari Disdukcapil tidak keluar maka yang bersangkutan dihapus dari daftar pemilih dan dipastikan tidak bisa ikut dalam pilkada nanti.

“Kalau setelah 4 Desember baru ada keterangan Disdukcapilnya, itu sudah tidak bisa diterima, kecuali yang boleh didata itu yang ber KTP elektronik,” katanya.

“Jadi yang ber KTP elektronik itu dia masih bisa didata, tapi itu pendataannya bukan lagi dalam DPT tapi dia harus dalam DPTB. Itu toleransinya sampai dengan tiga hari sebelum hari H (pencoblosan),” tutupnya. (C)

 

Reporter : Nanang
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini