KPUD Konut Buka Pendaftaran Badan Ad Hoc Untuk Pilgub

64
Komisioner KPUD Konut Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Ilham
Ilham

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), resmi membuka pendaftaran penyelenggara badan ad hoc Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara (PPK dan PPS), Kamis (12/10/2017).

Komisioner KPUD Konut Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Ilham
Ilham

Komisioner KPUD Konut Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Ilham mengatakan, pendaftaran berakhir hingga tanggal 18 Oktober 2017. Jumlah total anggota PPK yang dibutuhkan sebanyak 65 orang yang tersebar dalam 13 kecamatan di Konawe Utara dengan keanggotaan masing-masing 5 orang per kecamatan.

BACA JUGA :  [SALAH] Partai PBB Menyatakan Deklarasi Mendukung Anies Sebagai Presiden 2024

“Untuk PPS kita akan terima sebanyak 504 orang yang tersebar di 168 desa dengan masing-masing desa 3 orang anggota PPS,” kata Ilham, Kamis (12/10/2017).

Seluruh badan ad hocc PPK maupun PPS, nantinya akan bertugas sebagai penyelenggara pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra tahun 2018 mendatang.

BACA JUGA :  Mengenal Quick Count, Benarkah Akurat?

Ilham menambahkan, perekrutan PPK dan PPS untuk pilgub Sultra KPUD Konut masih merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 3 Tahun 2015.

Karena itu ia mengharapkan, masyarakat di Konawe Utara yang dianggap memenuhi syarat dapat ambil bagian untuk menjadi penyelenggara pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur 2018 mendatang. (B)

 

Reporter : Murtaidin
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini