KPUD Mubar Harap Pemasangan APK Sesuai Titik yang Ditentukan

169
KPUD Mubar Harap Pemasangan APK Sesuai Titik yang Ditentukan
APK - Ketua Divisi SDM dan Parmas KPU Mubar, La Ode Muhamad Nusul Ansi saat menyerahkan Alat Peraga Kampanye (APK) kepada perwakilan partai politik, calon DPD RI dan capres/cawapres, yang dilaksanakan di Kantor KPU Mubar, Jumat (4/1/2018). (Kasman/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, LAWORO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara telah menyerahkan alat peraga kampanye (APK) ke peserta pemilu 2019 di daerah itu. APK yang diserahkan berupa spanduk dan baliho untuk masing-masing partai politik, calon DPD RI, dan calon presiden dan wakil presiden.

Divisi SDM dan Parmas KPU Mubar, La Ode Muhamad Nuzul Ansi mengatakan, sejak dibukanya penyerahan APK kepada pesarta pemilu, pada Rabu (2/1/2019), dirinya berharap seluruh parpol, calon DPD RI dan capres/cawapres untuk memasang APK sesuai dengan titik yang ditentukan oleh KPU Mubar.

“Hari Selasa (2/1/2019) kemarin, kita sudah menyerahkan APK kepada 14 parpol, 49 calon DPD RI dan dua capres/cawapres. Untuk calon DPR RI itu, APK-nya disiapkan langsung oleh KPU provinsi,” kata LM Nuzul Ansi saat ditemui di Kantor KPU Mubar, Jumat (4/1/2019).

Kata Nuzul sapaan akrabnya, penyerahan APK ini kewajiban KPU dalam memfasilitasi peserta pemilu 2019. Untuk jumlah dan ukuran APK ini sudah ditentukan, yakni untuk parpol dan capres/cawapres itu diberikan sebanyak 10 lembar baliho dan 16 lembar spanduk. Sedangkan untuk jumlah calon perseorangan DPD RI 49 orang yakni sebanyak 10 lembar spanduk.

Untuk ukuran APK paling besar seperti baliho berukuran 4×7 meter dan spanduk 1,5×7 meter berdasarkan PKPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang Kampanye.

“Dari 16 parpol ini ada dua parpol yang tidak dibuatkan APK-nya yakni Partai Garuda dan Berkarya. Kedua parpol ini tidak dibuatkan APK karena parpol tersebut tidak mempunyai calon legislatif,” tuturnya.

Nuzul mengimbau kepada seluruh peserta Pemilu 2019 yang belum mengambil APK agar langsung datang berurusan di KPU Mubar. Bagi calon DPD RI yang tidak bisa hadir mengambil APK, maka bisa memberikan mandat kepada LO-nya untuk mengambil APK tersebut. (b)

 


Kontributor : Kasman
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini