KPUD Mubar Sosialisasi Pemilih Pemula di SMA 1 Lawa

108
KPUD Mubar Sosialisasi Pemilih Pemula di SMA 1 Lawa
SOSIALISASI PEMILU - Komisioner KPUD Kabupaten Mubar menggelar sosialiasi proses pemungutan suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Tenggara (Sultra) kepada pemilih pemula di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Lawa, Kamis (14/9/2017). (Laode Pialo/ZONASULTRA.COM)

KPUD Mubar Sosialisasi Pemilih Pemula di SMA 1 Lawa SOSIALISASI PEMILU – Komisioner KPUD Kabupaten Mubar menggelar sosialiasi proses pemungutan suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Tenggara (Sultra) kepada pemilih pemula di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Lawa, Kamis (14/9/2017). (Laode Pialo/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTA.COM,LAWORO – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Muna Barat (Mubar) menggelar sosialiasi proses pemungutan suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Tenggara (Sultra) kepada pemilih pemula di Sekolah Menengah Atas (SMA) 1 Lawa, Kamis (14/9/2017).

Komisioner KPUD Mubar Muhamad Taufan mengatakan, sosialisasi itu untuk memberikan pemahaman dalam berdemokrasi serta meningkatkan partisipasi pemilih, utamanya pemilih pemula pada Pilgub Sultra mendatang.

Kata Taufan, sosialisasi tersebut menyasar anak kelas tiga SMA atau yang telah berumur 17 tahun agar benar-benar mengerti dan paham mengenai hak setiap warga negara Indonesia untuk memilih pada pelaksanaan Pemilu dan Pemilukada kedepan.

“Karena di usia tersebut, dia sudah mampu bertanggung jawab secara hukum dan hubungan politik,” kata Taufan di SMA N 1 Lawa, kecamatan Lawa, Mubar, Kamis (14/9/2017).

Taufan juga menyatakan dengan sosialisasi tersebut dapat memberikan pendidikan politik terhadap pemilih pemula serta diharapkan mampu menjadi pemilih cerdas dalam menggunaan hak pilihnya pada Pilkada serentak 2018.

“Misalnya, ketika ada pelanggaran pada saat pemilihan mereka bisa berpartisipasi dalam pengawasan di lingkungan sekitar, serta dapat menggunakan hak pilihnya tanpa ada intervensi dari manapun,” terangnya.

Taufan juga menyatakan pentingnya pengenalan proses kepada pemilih pemula untuk memberikan kesan awal yang baik tentang pentingnya suara mereka dalam pemilu, bahwa suara mereka dapat menentukan pemerintahan selanjutnya dan meningkatkan kesejahteraan hidup bangsa.

“Kita kerja sama dengan pihak sekolah, kemudian pihak catatan sipil untuk mempermudah pengurusan KTP. Karna salah satu syarat untuk menyalurkan hak suara, harus memiliki KTP atau surat keterangan dari Capil,” pungkasnya. ZONASULTA.COM,LAWORO – Komisi Pemilihan Umum Daerah  (KPUD) Kabupaten Muna Barat (Mubar) menggelar sosialiasi proses pemungutan suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Tenggara (Sultra) kepada pemilih pemula di Sekolah Menengah Atas (SMA) 1 Lawa, Kamis (14/9/2017).

Komisioner KPUD Mubar Muhamad Taufan mengatakan, sosialisasi itu untuk memberikan pemahaman dalam berdemokrasi serta meningkatkan partisipasi pemilih, utamanya pemilih pemula pada Pilgub Sultra mendatang.

Kata Taufan, sosialisasi tersebut menyasar anak kelas tiga SMA atau yang telah berumur 17 tahun agar benar-benar mengerti dan paham mengenai hak setiap warga negara Indonesia untuk memilih pada pelaksanaan Pemilu dan Pemilukada kedepan.

“Karena di usia tersebut, dia sudah mampu bertanggung jawab secara hukum dan hubungan politik,” kata Taufan di SMA N 1 Lawa, kecamatan Lawa, Mubar, Kamis (14/9/2017).

Taufan juga menyatakan dengan sosialisasi tersebut dapat memberikan pendidikan politik terhadap pemilih pemula serta diharapkan mampu menjadi pemilih cerdas dalam menggunaan hak pilihnya pada Pilkada serentak 2018.

“Misalnya, ketika ada pelanggaran pada saat pemilihan mereka bisa berpartisipasi dalam pengawasan di lingkungan sekitar, serta dapat menggunakan hak pilihnya tanpa ada intervensi dari manapun,” terangnya.

Taufan juga menyatakan pentingnya pengenalan proses  kepada pemilih pemula untuk memberikan kesan awal yang baik tentang pentingnya suara mereka dalam pemilu, bahwa suara mereka dapat menentukan pemerintahan selanjutnya dan meningkatkan kesejahteraan hidup bangsa.

“Kita kerja sama dengan pihak sekolah, kemudian pihak catatan sipil untuk mempermudah pengurusan KTP. Karna salah satu syarat untuk menyalurkan hak suara, harus memiliki KTP atau surat keterangan dari Capil,” pungkasnya. (C)

 

Reporter: Laode Pialo
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini