KPUD Tolak Pendaftaran Ulang Hamin-Farid, Pilkada Buton Dipastikan Calon Tunggal

58
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Alimuddin
Alimuddin

ZONASULTRA.COM,PASARWAJO – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten  Buton Sulawesi Tenggara (Sultra) menolak pendaftaran ulang pasangan bakal calon Hamin-Farid Bachmid.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Alimuddin
Alimuddin

Demikian disampaikan  Ketua  KPUD Buton  Alimuddin Sikuru, yang menegaskan tidak akan menindak lanjuti rekomendasu Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) yang meminta KPU membuka pendaftaran ulang selama satu  jam pada Senin (17/10/2016), bagi pasangan Hamin-Farid Bachmid.

Menurut Alimuddin KPU sudah melayangkan surat jawaban  ke Panwas pada Minggu (16/10/2016) kemarin perihal alasan KPU tidak membuka ulang pendaftaran.

“Intinya kami KPUD Buton tidak dapat menindaklanjuti pembukaan kembali masa perpanjangan pendaftaran, karena kami telah melaksanakannya pada tanggal 27 hingga 29 September yang lalu,” jelas Alimuddin.

Selain tidak membuka pendaftaran ulang  kepada bakal calon Hamin-Farid Bachmid, KPUD juga menyatakan tidak akan mengembalikan dokumen pasangan tersebut meski sebelumnya pasangan ini sempat meminta kepada KPU agar berkas pendaftaran mereka dikembalikan.

“Secara hukum KPU tidak bisa dibebankan untuk mengembalikan dokumen tersebut, dan juga sebenarnya kami sudah pernah mau mengembalikan berkas itu ke LO-nya Hamin, tapi tidak diterima karena katanya harus disaksikan partai pendukung, dan dokumen itu sekarang masih ada di KPU sampai saat ini,” pungkasnya.

Ketua Panwaslu Kabupaten Buton La Saluru, saat dihubungi via telepon Senin (17/10/2016)  membenarkan penolakan pelaksanaan rekomendasi oleh KPUD Buton.  Pihaknya pun lanjut La Saluru akan berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi terkait langkah yang akan diambil selanjutnya atas penolakan rekomendasi pendaftaran.

“Kami belum menentukan langkah yang akan kami lakukan, karena harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Bawaslu Provinsi, “tandasnya.

Untuk diketahui  gagalnya pasangan Hamin- Farid Bachmid melaju di pilkada Buton 2017 mendatang disebabkan  cacat administrasi.

Saat pendaftaran pasangan ini mengklaim sudah mendapatkan seluruh SK rekomendasi partai pengusung yakni PDI,  Gerindra ,PPP dan terakhir PKPI yang ternyata diketahui   hanya ditanda tangani oleh wakil Sekretaris Jenderal (Sekjen)  PKPI.

Dengan adanya penolakan pendaftaran ulang tersebut dapat dipastikan di Buton hanya akan diikuti  calon tunggal yakni pasangan  Samsu Umar A Samiun- La Bakri keduanya  mendapat dukungan dari tujuh partai yakni Golkar, Demokrat, PAN, PKB, Hanura, PBB dan Nasdem. (B)

 

Reporter :  Suparman Nanang
Editor :  Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini