KSK Tegaskan Pelayanan Publik di Konawe Normal

166
KSK Tegaskan Pelayanan Publik di Konawe Normal
KSK - Bupati Konawe, Kery Sayful Konggoasa (KSK), saat menerima masa aksi di ruang kantor Bupati Konawe. (Istimewa)

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa (KSK) menanggapi tudingan yang menyebut pelayanan publik di Pemda Konawe lumpuh. Tudingan tersebut dilakukan oleh sekelompok mahasiswa saat berunjuk rasa di kantor Bupati Konawe, Senin(1/11/2021)

Bupati Konawe KSK mengatakan, kegiatan pelayanan publik ada di instansi /organisasi perangkat daerah (OPD) teknis.

“Pelayanan publik bukan di ruangan bupati tetapi di OPD seperti di dinas kependudukan dan pencatatan sipil, juga ada di dinas PTSP,” kata KSK, Senin 1 November 2021 usai menerima perwakilan massa aksi.

Menurut orang nomor satu di Konawe itu, seorang pemimpin tidak selamanya harus berada di ruangan ber-AC dan menikmati kursi empuk. Tetapi pemimpin dituntut kerja dan bekerja serta berpikir tentang rakyatnya.

“Bagaimana kita mau tahu keluhan masyarakat jika tiap hari hanya berada di ruangan. Sehingga pemimpin itu harus turun ke lapangan melihat dan mendengar apa yang terjadi di tengah masyarakat,” jelasnya.

Oleh karena itu, bupati Konawe dua periode itu menyebut Konawe baik-baik saja. Semua kegiatan perkantoran berjalan dengan normal.

“Pelayanan publik mana yang lumpuh, semua masih normal. Kalau saya jarang ditemui di ruangan memang betul karena saya banyakan di lapangan. Saya harus tahu apakah masyarakat saya sudah makan, apakah dia sehat dan lainnya. Jadi sekali lagi saya tegaskan bahwa pelayanan publik di Konawe normal, tidak ada itu yang dibilang lumpuh,” tegasnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Ferdinand Sapan menambahkan bahwa dari lima fungsi kepemimpinan, Bupati Konawe telah melaksanakan dengan baik.

KSK Tegaskan Pelayanan Publik di Konawe Normal

Lima fungsi kepemimpinan itu, jelas dia yaitu instruksi, partisipasi, konsultasi, pengendalian dan delegasi. Yang pertama lanjut Ferdy sapaan akrab Sekda Konawe, yaitu instruksi, bupati sudah menginstruksikan apa saja yang harus dilakukan.

Kemudian konsultasi, kepala dinas selalu berkonsultasi kepada bupati, baik lewat telepon atau ketemu langsung. Selanjutnya partisipasi, bupati selalu berada di situ setiap pembahasan secara aktif.

Untuk pendelegasian tugas dan kewenangan, dinas-dinas itu pelayanan teknis di lapangan. Tidak perlu bupati yang turun langsung menerima.

“Pendelegasian itu sebagian tugas bupati, didelegasikan kepada saya dan ke dinas-dinas. Terakhir melakukan pengendalian dan pengawasan. Untuk pengawasan, Pak Bupati selalu mastikan apakah yang dilakukan dinas dinas itu sudah dilakukan dengan baik atau tidak.Jadi pak Bupati tidak harus berada di tempat,” terangnya.

Terkait administratif, masih kata Ferdy, ada staf di kantor yang selalu aktif melakukan tugas dan tanggung jawabnya.

“Jadi kelima fungsi kepemimpinan inilah yang dijalankan oleh Bupati Konawe,” ujarnya.

Kemudian, berdasarkan undang-undang 23, tugas kewenangan bupati ialah melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya. Salah satu tugasnya dia itu memastikan, apakah penyelenggaraan pemerintahan itu berlangsung dengan baik.

“Pak Bupati sudah laksanakan semuanya dengan baik, termasuk pendelegasian tugas dan kewenangan pelayanan kemasyarakatan, ke saya selaku sekda dan ke dinas dinas teknis. Jadi pada prinsipnya tidak ada pelayanan publik yang terhambat apalagi sampai lumpuh,” jelasnya.

Terkait masalah kekosongan kursi Wakil Bupati, Ferdy menyebut itu menjadi kewenangan partai dan DPRD, bukan domain pemerintah.

“Kalau urusan Wakil Bupati, itu kewenangannya partai politik dan DPRD,” pungkasnya. (b)


Penulis: M13
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini