KUA PPAS 2020 Disetujui, Infrastruktur dan Penanganan Banjir Masih Prioritas

81
KUA PPAS 2020 Disetujui, Infrastruktur dan Penanganan Banjir Masih Prioritas
KUA-PPAS- Wali Kota Kendari Sulkarnain saat menyaksikan Ketua DPRD Kota Kendari Subhan menandatangani persetujuan atas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2020 Pemerintah Kota Kendari, Selasa (22/10/2019) di Gedung Paripurna DPRD Kota Kendari. (Ilham Surahmin/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM,KENDARI– Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2020 Pemerintah Kota Kendari telah disetujui oleh DPRD Kota Kendari melalui rapat paripurna yang digelar, Selasa (22/10/2019).

Wali Kota Kendari Sulkarnain mengatakan, dengan disetujuinya dokumen kebijakan umum anggaran tersebut maka selanjutnya setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mulai menyusun program prioritasnya untuk dimasukkan ke dalam rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020.

“Tapi sebelum itu kita akan konsultasikan dulu ke provinsi, setelah itu maka kita akan susun dan kembali ajukan RAPBDnya ke DPRD untuk segera ditetapkan,” ungkapnya.

Sulkarnain menyebutkan bahwa peningkatan infrastruktur jalan dan saluran pembuangan air dalam kota, serta penanganan banjir masih menjadi prioritas pemerintah. Salah satunya dengan membangun kolam retensi di kawasan Sungai Wanggu.

Ia mengklaim, saat ini peningkatan infrastruktur jalan dan saluran air sudah mulai dikerjakan di sejumlah titik. Namun, itu masih harus perlu penanganan lebih lanjut lagi.

(Baca Juga : Tahun 2020, APBD Kota Kendari Mencapai Rp1,5 Triliun)

Tak hanya soal banjir, penataan kawasan kumuh juga menjadi prioritas sebagaimana misi pemerintah untuk menata wajah Kota Kendari lebih baik lagi.

Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan, menyebutkan bahwa persetujuan DPRD atas dokumen KUA PPAS tahun 2020 telah melalui proses pembahasan oleh tim anggaran SKPD dan Bandan Anggaran DPRD Kota Kendari.

Sehingga diharapakan bahwa pedoman penyusunan APBD 2020 mendatang benar memberikan manfaat kepada masyarakat dan tetap sasaran.

Untuk diketahui, dokumen tersebut memuat tentang rancangan KUA, misalnya bagaimana kondisi ekonomi makro daerah, asusmi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijkan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah serta strategi pencapaiannya.

Sedangkan rancangan PPAS memuat tentang penentuan skala prioritas pembangunan daerah, skala prioritas program masing-masing urusan serta penyusunan plafon anggaran sementara untuk masing-masing program atau kegiatan. (b)

 


Reporter: Ilham Surahmin
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini