Kuasa Hukum Berhalangan, Nur Alam Batal Diperiksa KPK

74
Febri Diansyah
Febri Diansyah

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Gubernur non aktif Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam batal menjalani pemeriksaan pasca ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sesuai jadwal, Nur Alam diperiksa sebagai tersangka hari ini Jumat (14/7/2017), namun kuasa hukumnya berhalangan mendampingi pemeriksaan kliennya tersebut.

Febri Diansyah
Febri Diansyah

“Pemeriksaan sebagai tersangka dijadwalkan ulang, karena Penasehat Hukum (PH) masih belum di Jakarta,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (14/7/2017).

Sebelumnya, Ahmad Rifai mendampingi Nur Alam pada pemeriksaan kedua Nur Alam hingga penahanan kliennya. Gubernur Sultra dua periode ini ditahan untuk kepentingan penyidikan KPK selama 20 hari kedepan.

Pihak keluarga sudah bisa menjenguk kemarin, Kamis (13/7/2017) di Rumah Pomdam Jaya Guntur, dan dapat dipastikan Nur Alam dalam keadaan sehat dan baik. Nur Alam berada dalam satu kamar dengan Gubenur Bengkulu Ridwan Mukti yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Baca Juga : Nur Alam Dijenguk Keluarga di Rutan Guntur

Untuk diketahui Nur Alam telah ditetapkan tersangka oleh KPK dalam penyalahgunaan kewenangan oleh Gubernur Sultra dalam persetujuan dan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Sultra tahun 2008-2014. Diduga Nur Alam mendapat kick back (imbal balik) dari izin yang dikeluarkan.

Atas perbuatannya, KPK menjerat Nur Alam dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. (A)

 

Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini